Banyuasin, SumselSatu.com
Ramainya pemberitaan media cetak maupun online tentang mossi tidak percaya terhadap ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Heryadi HM Yusuf, SP yang dilaporkan oleh 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Banyuasin, yakni Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra-PKS, PKPI dan Fraksi PAN.
Pada tanggal 2 April 2018 terjadwal rapat Banmus tentang agenda dan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Banyuasin dinilai Ketua Lembaga Evaluasi Monitoring Anggaran Negara (LEMAN) Sumsel Salim GM, di ruang kerjanya selepas solat jumat, (27/4/2018) menilai ada yang salah pada Banmus tersebut.
Salim mengatakan bahwa pada rapat tersebut dihadiri 5 orang anggota Heryadi HM Yusuf, SP, Suistiqlal Efendi, Damang Wahyuni, Sriyatun, Akhmad Zarkasih dan Endang Sari serta Sekwan Konar Zuber dan dipimpin langsung oleh Heryadi HM Yusuf, SP.
“Menurut pandangan kami, rapat tersebut tidak sah karena tidak kuorum, dan melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Banyuasln No 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib pasal 16 ayat 15,” jelas Salim
Seharusnya rapat tersebut, lanjut Salim, apabila tidak kuorum maka harus diskor sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak Iebih dari 1 jam. Jika tidak juga tencapai kuorum, maka pimpinan rapat menunda paling lama 3 hari.
“Mekanisme tersebut di atas tidak dijalankan dengan baik oleh pimpinan rapat, maka kami mempertanyakan pimpinan rapat, apakah tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti dengan mekanisme tersebut. Seharusnya seorang pimpinan rapat harus mengerti dan memahami mekanisme dan peraturan yang berlaku,”ujar Salim.
“Akibat dari memaksakan kehendak tersebut maka PAW 3 anggota dewan, yakni Husni Faisal, HM Kumroni Makmur, dan Muhammad dianggap tidak sah karena melalaui mekanisme yang tidak sah,” tegas dia.
Surat pengaduan ke Badan Kehormatan yang dilayangkan pada Selasa 24 April kemarin, dengan tegas mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Heryadi HM Yusuf, SP dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Banyuasin
Sampai dengan pemecatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin kama telah meIanggar Tatib. Badan Kehormatan DPRD mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi kepada seluruh anggota DPRD. Kabupaten Banyuasin mulai dari teguran sampai ke pemecatan selaku anggota dewan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Banyuasin no. 2 tahun 2014 Tentang kode etik bab XII.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Banyuasin Heryadi menangapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan politik dan persoalan ini masalah internal DPRD Banyuasin. “DPRD ini banyak kebijakan politik ,waktu Banmus memang terjadi macet menyebabkan Anggota DPRD banyak tidak hadir,” kata dia.
Sesuai usulan dari yang hadir, ujar dia, menyepakati untuk memutuskan Banmus dan disepakati melalui telpon. “Ya, memang anggota ada komunikasi melalui telpon, kesepakatan yang hadir menelpon yang belum hadir dan akhirnya di sepakati,” terang Heryadi. #fri