Belum Ada Kepastian Pelantikan Deru-Mawardi

Mendagri Tjahjo Kumolo (FOTO: NET)

Palembang, SumselSatu.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo belum dapat memastikan waktu pelantikan pasangan Herman Deru-Mawardi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023.

“Intinya secepat-cepatnya,” ujar Tjahjo ketika ditanya SumselSatu soal kapan waktu pelantikan Gubernur Sumsel defenitif, Jumat (21/9/2018).

Tjahjo menyampaikan itu ketika ditemui usai melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Baitur Rahman di Jalan Demang IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Alex Noerdin dan Ishak Mekki telah mengundurkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel. Keduanya mundur karena menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Alex dan Ishak dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Sumsel Periode 2013-2018, pada Kamis (7/11/2013). Kala itu, keduanya dilantik Gamawan Fauzi selaku Mendagri. Artinya, masa jabatan selama lima tahun belum habis.

Tjahjo menyampaikan, untuk mengisi kekosongan sampai menunggu hari H pelantikan pasangan Gubernur-Wagub Sumsel 2018-2023 oleh Presiden RI di Istana Presiden, ditunjuklah Hadi Prabowo sebagai Penjabat Gubernur Sumsel.

“Sambil menunggu Keppres kami tunjuk pejabatnya, supaya jangan ada kekosongan pemerintahan. Sehingga melayani masyarakat, dan semua program sesuai yang sudah dianggarkan bisa jalan,” kata Tjahjo.

Mendagri kembali menyatakan, belum mengetahui waktu pelantikan Deru-Mawardi.

“Soal tanggalnya belum tahu,” kata pria yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Ketika ditanya apakah pelantikan Herman Deru setelah tanggal 7 November 2018, Tjahjo juga tidak memberikan jawaban pasti.

“Belum tahu. Sekarang kan mundur (Alex dan Ishak-red), apakah dihitung mundurnya ini, apakah besok juga bisa, apakah November juga bisa. Kami menunggu saja, yang penting kalau bisa dipercepat tanpa melanggar undang-undang, karena Keppres juga jangan sampai melanggar, maka kami serahkan ke tim hukum sekneg juga,” kata Tjahjo.

Soal adanya gugatan ke PTUN Palembang yang meminta PTUN Palembang memutuskan batal SK KPU Sumsel tentang pencalonan Deru-Mawardi, Mendagri menyatakan, hal itu tidak menganggu pelantikan gubernur.

“PTUN tidak mengganggu jalannya pelantikan. Soal nanti bagaimana, kami akan tunggu proses hukumnya,” kata Mendagri. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here