Pangkalanbalai, SumselSatu.com
Pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, sepekan terakhir dihebohkan dengan kasus oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki dua suami.
Oknum guru tersebut dilaporkan suami pertamanya, Bambang I (52), ke kantor Inspektorat, Pemkab Banyuasin. Dalam laporannya, Bambang yang tak terima diduakan, minta agar istrinya dipecat dari status sebagai PNS.
Berdasarkan penuturan Bambang, Jumat (18/5) lalu, terbongkarnya masalah ini setelah sekitar empat bulan lalu dia menemukan surat bukti nikah di bawah tangan antara istrinya, ET (40) dan pria idaman lain bernama Ivan M (41).
Meski emosi, selaku suami sah Bambang berusaha menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan mulanya dia masih ingin mempertahankan mahligai perkawinannya.
Namun, sejak ditemukannya surat nikah itu, hubungan Bambang dan istrinya malah memburuk. ET yang tercatat sebagai guru di salah satu SMP di Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, memilih kabur dari rumah membawa dua buah hati mereka, yang pertama kelas 1 SMA dan yang kecil kelas 4 SD. Bahkan seluruh isi rumah diangkut, Bambang mengaku mendapati rumahnya dalam keadaan kosong.
Bambang akhirnya mendapat kabar jika istrinya mengontrak rumah di kawasan pabrik Indomie dan masih aktif mengajar.
Merasa rumah tangganya sudah telanjur rusak, Bambang pun pupus niat untuk balikan lagi. Apalagi sekarang usia pernikahan istrinya dengan lelaki lain itu sudah berjalan lima bulan. Bambang merasa andai pun mereka rujuk, tak mungkin lagi rumah tangganya bisa damai setelah kejadian ini.
Seiring hilangnya hasrat untuk akur lagi, Bambang mulai menginginkan istrinya dipecat dari status sebagai PNS. Berangkat dari keinginan itulah Bambang kemudian melapor ke Inspektorat Banyuasin.
“Saya punya target istri saya itu harus dipecat dari status sebagai PNS di lingkungan Disdik Banyuasin, memalukan lembaga kedinasan, apalagi sebagai guru. Saya lebih baik minta kepada Bupati Banyuasin agar secepatnya memecat dia saja,” tukas Bambang.
Mengenai nasib kedua anaknya yang akan menjadi korban, Bambang mengakui ini sebagai risiko. Namun dia berjanji tetap menjamin kehidupan anak-anaknya hingga mampu mandiri kelak.
“Bukan berarti saya korbankan, saya tetap bertanggung jawab baik masalah pendidikan sampai mendapatkan pekerjaan, itu saya selaku bapaknya tetap bertanggungjawab, yang penting istri saya harus dipecat dari status PNS dulu,” tegas warga Perumahan Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin 3 ini.
Merasa tekadnya sudah bulat, Bambang mendesak Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sesegera mungkin menindaklanjuti laporannya.
“Proses pemecatannya sebelum saya mengambil langkah lain, tentu akan lebih heboh dan memalukan lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin,” ancamnya.
Sementara Kepala Disdikporapar Banyuasin saat diminta konfirmasi melalui Sekdisdik, Zulkarnain via WhatsApp, mengatakan, terkait kasus guru tersebut pihaknya baru dapat info tertulis dari Inpektorat. Sementara dari Bambang sendiri baru sebatas cerita, belum menyampaikan laporan resmi tertulis.
Meski demikian, lanjut Zulkarnain, pihaknya akan menindaklanjuti dengan membentuk dan menurunkan tim ke sekolah tempat oknum guru terkait tersebut mengajar. Hasil yang didapat tim di lapangan nantinya akan disampaikan ke Inspektorat Banyuasin. #fri