Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Ini Kalkulasinya

Biaya haji diusulkan menjadi Rp105 Juta. (FOTO: IST).

Jakarta, SumselSatu.com

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 sebesar Rp105.095.032,34. Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan ini pada Rapat Kerja bersama bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa usulan BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji.

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jamaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Ia menambahkan, usulan kenaikan ini dilakukan pemerintah dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ungkapnya.

Biaya ini jelasnya, masih sebatas usulan awal yang kemudian akan dibahas di panitia kerja (Panja) yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR. Setelah melalui kajian komprehensif yang berhubungan dengan harga-harga di lapangan dan elemen lainnya, maka akan segera disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah.

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan Nilai Manfaat.

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” jelasnya

Sebagai informasi, pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15150 dan 1 SAR sebesar Rp4040. Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaikan Pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab, antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15150 dan 1 SAR sebesar Rp4040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16000 dan 1 SAR sebesar Rp4266,” jelas Hilman. #ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here