Boleh Akad Nikah di Luar KUA

Dr H M Alfajri Zabidi MM, MPdI, Kakanwil Kemenag Sumsel.

Palembang, SumselSatu.com

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjenbimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Dalam SE itu diatur tentang tempat pelaksananaan akad nikah.

Akad nikah dapat kembali dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, jumlah yang hadir tetap dibatasi.

“Untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang. Sedangkan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” ujar Dr H M Alfajri Zabidi MM, MPdI, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumatera Selatan (Sumsel).

Fajri mengatakan, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon  pengantin, waktu, dan tempat, agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan (Protkes) dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Fajri didampingi Dr H Saefudin, MSi, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Kemenag Sumsel.

“Bila protokol kesehatan dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” tambah Fajri.

Sebelumnya Fajri menyampaikan, maksud dan tujuan dikeluarkannya SE Ditjenbimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 itu, untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memerhatikan protkes yang ketat.

Ketentuan lain dalam SE itu adalah, layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Kemudian, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memerhatikan protkes dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

Fajri mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan SE tersebut ke Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan.

“Panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit Covid-19,” kata Fajri. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here