Cabuli Pelajar, Honorer KPU OKU Diamankan

ilustrasi-pencabulan

Baturaja, Sumselsatu.com – AP, seorang honorer KPU Kabupaten OKU, harus mendekam di jeruji besi setelah dilaporkan berbuat cabul dan pemerasan oleh kedua korbannya yang masih berstatus pelajar DV (17) dan YG (16) dengan nomor laporan LP-B : 19/V/2017/sek bta barat, Minggu (14/5/2017).

Usai mendapat laporan, petugas dari Polsek Baturaja Barat langsung menangkap pria berusia 28 tahun itu di Pasar Induk Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Selasa (16/5/2017) sore.

Pelaku diketahui sudah melakukan tindakan cabul kepada korban saat berada di salah satu kios di kawasan Pasar Induk Batukuning. Dengan melakukan pengancaman, pelaku menyuruh kedua korban melakukan tindakan tidak senonoh, yang disaksikan oleh pelaku.

Setelah selesai nonton adegan tak senonoh kedua korban, pelaku merampas ponsel Samsung A5 milik korban sembari menyuruh korban untuk tidak mengulanginya lagi.

“Modusnya pelaku mendatangi korban dengan pura-pura melakukan penggerebekan. Setelah itu, pelaku berpura-pura menanyakan perbuatan kedua korban dan mengancam akan melaporkan kedua korban ke pihak sekolah dan polisi,” terang Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko Saputra SH.

Setelah korban ketakutan, pelaku lantas menyuruh kedua korban melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Bahkan dari informasi yang didapat pelaku sudah sering melakukan aksi pemerasan dengan dalih penggerebekan.

Selain itu, pelaku juga sering melakukan tindakan asusila lain seperti mengintip orang mandi dan berhubungan intim di kontrakan atau di rumah-rumah warga.

“Itu informasi yang kita dapat dari laporan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 serta UU Nomor 35 Pasal 83 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Kapolsek. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here