
Palembang, SumselSatu.com
Sejak 1 Januari 2022, Direktorat Lalulintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Ditlantas Polda Sumsel), telah menerapkan Sistem Penegakan Hukum Lalulintas Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) System di Kota Palembang. Hingga Kamis (6/1/2022), tercatat sedikitnya 7982 pelanggar lalulintas di Kota Palembang.
“Berdasarkan data yang ada dalam komputer, hari ini, tanggal 6 Januari 2022, hingga pada Pukul 11:30 WIB sudah 7982 pelanggaran,” ungkap Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombespol M Pratama A, SH, SIK, MH, kepada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Sumsel, Palembang, Kamis (6/1/2022).
Melalui Sistem Penegakan Hukum Lalulintas Elektronik itu, polisi dapat mengetahui pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalulintas. Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan/konfirmasi kepada nama pemilik motor atau mobil yang digunakan pelanggar lalulintas.
Pemilik kendaraan bermotor diminta untuk datang ke Gedung Ditlantas Polda Sumsel.
“Ke sini, ke ruangan front office ETLE. Akan kami kenakan denda tilang maksimal. Karena ETLE ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalulintas,” kata Pratama.
Ia menerangkan, apabila yang menerima surat ternyata telah menjual motor atau mobil yang digunakan pelanggar lalulintas, maka polisi akan memberikan bukti pelanggaran (Tilang) kepada pelanggar.
Ketika ditanya apabila kendaraan yang digunakan pelanggar lalulintas ternyat plat kendaraannya palsu atau bodong, Pratama menyampaikan, kamera ETLE System dapat mendeteksinya.
“Kamera ETLE akan menyala alarmnya (jika plat palsu-red). Operator di sini akan mengirimkan sinyal untuk memberitahu ke petugas lantas di lapangan untuk mengejarnya dan dapat menyebarkan foto kendaraan tersebut,” terang Pratama.
Pratama berharap, dengan diterapkan Sistem Penegakkan Hukum Lalulintas Elektronik itu dapat menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKP Sadeli, SH, MSi, menjelaskan, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalulintas secara elektronik. Hal itu untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalulintas.
“Jadi pelanggar lalulintas dapat tertangkap kamera. Hasil capture (tangkapan kamera-red) masuk ke komputer ETLE. Kemudian, hasil capture akan dicetak,” ujar Sadeli.
Diterangkan Sadeli, setelah terjadi pelanggaran, pada hari pertama atau kedua, petugas akan mengantar surat pemberitahuan/konfirmasi ke alamat berdasarkan data kendaraan bermotor. Apabila hingga hari kesembilan tidak ada yang datang, maka akan dilakukan pemblokiran data kendaraan.
“Kalau denda tidak dibayar hingga hari ke-16, secara sistem data kendaraan di blokir,” katanya.
Sadeli menyampaikan, ada sembilan titik tempat ETLE System di ruas jalan Palembang. Dari jumlah itu, dua diantaranya merupakan e-police. #nti