Banyuasin, SumselSatu.com
Kepolisian Sektor Sungsang Resor Banyuasin, menangkap seorang pria berinisial F (27), Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Lorong Salak, RT 02, Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II ini ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Aksi pencurian dilakukan tersangka di Desa Sungsang II, RT 11, RW 02, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang dengan cara merusak gembok pintu dengan menggunakan pisau. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah lalu membongkar pintu kamar korban dengan menggunakan pisau dan mengambil brankas yang terletak di dalam lemari kamar korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, sebuah brankas berwarna hitam, obeng bergagang hitam, pisau bergagang hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua buah celana jeans merk bonbojie, satu tas warna hitam, satu buah telepon seluler nerj Colpad dan uang sebesar Rp10.8000.000.
“Tersangka kami tangkap di Perumahan BSA, Blok E Nomor 06, Lorong Bidan, Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang kelapa. jalan talang keramat kecamatan Talang kelapa. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga terlibat aksi jambret di Desa Sungsang III. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. #fri