
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel LVI dengan agenda ‘Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2023’ di Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (24/10/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Hj Kartika Sandra Desi, SH, H Muchendi Mahzarekki, SE. Hadir Gubernur Sumsel Herman Deru.

Setelah disepakati, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama Raperda APBD Sumsel TA 2023.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Sumsel tahun 2023 merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Sumsel TA 2023.

“Selanjutnya Raperda tersebut akan kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” ujar Deru.
Deru mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Pimpinan, Anggota dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda APBD Sumsel TA 2023.

“Insya Allah, program yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Saya berharap kemitraan ini akan terus kita jalin di masa mendatang,” katanya.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati selaku pimpinan sidang mengatakan, dengan telah disetujuinya laporan hasil pembahasan dari Banggar DPRD Sumssl, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel.
“Saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi-Komisi DPRD Sumsel serta Banggar DPRD Sumsel yang telah melaksanakan tugasnya,” kata Anita.
Sementara dalam laporannya yang disampaikan Ahmad Toha, SPd I, MSi, mengatakan, pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, telah dilakukan rapat konsultasi pimpinan Komisi-Komisi dengan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Pemprov Sumsel, selaku aparat pengawas internal pemerintah membahas Raperda APBD Sumsel TA 2023.
“Ada 26 saran, catatan yang menjadi perhatian bagi Pemprov Sumsel. Di antaranya, secara umum DPRD Sumsel menyetujui pergeseran anggaran (pengurangan/penambahan) tanpa mengubah nilai plafon anggaran sesuai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). TA 2023 yang telah disepakati,” katanya.
Toha menerangkan, terkait perubahan/pengurangan dan usulan penambahan anggaran tersebut, disarankan untuk prosedur dan segala suatu kelengkapannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Banggar DPRD Sumsel meminta Pemprov segera menertibkan regulasi khusus tentang izin usaha pertambangan bahan galian Golongan C. Hal ini bila tidak segera ditindaklanjuti, akan menghambat pembangunan, karena wilayah di Sumsel yang sebagian besar rawa-rawa dan daerah sungai.
“Kami juga telah mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah di Jakabaring, harus berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku untuk menghindarkan akibat hukum di belakang hari,” ujar Toha yang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selanjutnya, Banggar juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel agar memberikan teguran kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sumsel, karena di dalam melaksanakan dan menindaklanjuti pemberian dana hibah dari tahun 2021 hingga tahun 2022 masih banyak yang belum terselesaikan, sehingga dapat menghambat penyerapan anggaran.
“Setelah dilakukan pembahasan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 oleh Banggar DPRD Sumsel bersama TAPD Sumsel, Inspektorat Sumsel, Komisi-Komisi DPRD Sumsel bersama perangkat daerah dan mitra kerja, dapat disampaikan bahwa estimasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10.877.755.061.412,” beber Toha. (ADV)
Raperda APBD TA 2023:
Rincian Pendapatan daerah sebesar Rp10.744.536.321.400. Belanja daerah Rp10.511.755.061.412. Kemudian surplus/defisit Rp237.781.259.988.
Penerimaan Pembiayaan Rp133.218.740.012. Pengeluaran Pembiayaan Rp366.000.000.000 dan Pembiayaan Netto Rp232.781.259.988 serta Silpa Tahun Berjalan Nihil.