
Palembang, SumselSatu.com
Senin, (20/3/2023), Feby Jodi Sugiarto (22), warga Kecamatan Plaju, Palembang, mendatangi Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel).
Feby yang datang bersama kuasa hukumnya Idasril Tanjung, SH, MH, dan orangtuanya H Syam, melaporkan dugaan kasus malpraktik (suatu jenis kelalaian dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian) di Rumah Sakit Hermina Jakabaring.
Dalam pertemuan itu Feby menceritakan dugaan malpraktik terjadi pada 14 Desember 2022, ketika tangannya terluka akibat pecahan kaca. Feby lalu dibawa ke RS Hermina Jakabaring.
Ketika itu pihak rumah sakit menjelaskan harus segera operasi. Menunggu kurang lebih setengah hari, akhirnya dia mendapatkan tindakan operasi.
“Ketika itu dokter yang menangani adalah dr Parindra, SPOT. Selang beberapa jam tindakan operasi selesai dan dinyatakan aman. Sempat beberapa kali rawat jalan, namun tangan yang dioperasi tidak mengalami perbaikan. Tetap tidak bergerak dan kaku,” katanya.
Begitupun ketika dilakukan rawat jalan dengan dokter pengganti, yang mengambil tindakan bukan dokter, melainkan perawat gigi. Imbasnya, tangannya mengalami infeksi, dan dia dibawa ke RS di Surabaya.
Hasilnya, dari penuturan dokter di Surabaya, ada beberapa urat dan otot Feby yang belum tersambung. Hingga diambil tindakan tangan kanannya tersambung.
“Alhamdulillah tersambung dan sudah mulai bisa bergerak,” katanya.
Terkait dengan adanya dugaan malpraktik, mereka sudah melakukan pertemuan, namun sejauh ini belum ada jalan tengah. Karena itu, Feby, bersama keluarga mengadukan permasalahan ini ke DPRD Sumsel.
“Selama operasi di RS Hermina sudah habis sekitar Rp50 juta, sedangkan di Surabaya sekitar Rp200 juta. Secara total kita berangkat dan bolak balik bisa habis Rp500 juta. Saya tidak bekerja lagi, hanya di rumah karena tidak bisa bekerja secara normal, sehingga mama yang gantikan untuk mencari biaya berobat,” jelasnya.
Kuasa hukum Feby, Idasril Firdaus Tanjung menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan kliennya ke RS Hermina, karena dianggap tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Makanya kami melapor ke DPRD Sumsel untuk memanggil pihak RS Hermina,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, ST, MM, berjanji akan menindak lanjuti dugaan malpraktik dan memanggil manajemen RS Hermina Jakabaring.
“Kita akan mintai keterangan. Selain itu, juga ada beberapa laporan lain terkait pelayanan RS Hermina,” katanya.
Syaiful berharap tidak ada lagi kasus malpraktik terjadi di RS Hermina Jakabaring, karena akan berdampak kurang baik dan meninggalkan trauma bagi pasien.
Terpisah, Humas RS Hermina Dita Anggraini Oktaviana, mengaku belum bisa memberikan komentar.
“Kami belum bisa komentar apa-apa. Kebetulan saya juga lagi meeting. Nanti akan kita klarifikasi,” kata Dita. #Ari