Palembang, Sumselsatu.com – Penggalangan dana untuk kegiatan sosial yang saat ini marak di jalanan, harus mengantungi izin dari Dinas Sosial agar penyalurannya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
“Ya, harus dapat izin dari Dinas Sosial. Tujuannya agar agar dana yang terkumpul bisa dipertangungjawabkan secara jelas, dan dapat disalurkan kepada yang berhak, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Sadaruddin, Selasa (6/6/2017).
Untuk mengurus izin relatif mudah di mana dengan mengajukan surat ke Dinas Sosial. Setelah dapat izin, akan difasilitasi oleh Dinas Sosial setempat dengan pemasangan tenda. Selain itu, izin tersebut juga berbatas waktu seperti yang tampak di simpang lima DPRD Sumsel.
“Kalau domisili di Palembang, izinnya ke Dinas Sosial Palembang. Nanti akan difasilitasi dengan pemasangan tenda seperti di simpang lima DPRD Sumsel. Selain itu, izinya juga berbatas, jika habis harus mengurus izin baru,” jelasnya.
Ditambahkannya, organisasi masyarakat dan panti asuhan yang menggalang dana sosial kemasyarakatan wajib mengurus izin dengan Dinas Sosial Palembang. Selain itu, penggalangan dana dengan mendatangi dari rumah ke rumah adalah ilegal.
“Ada prosedurnya, kalau untuk bencana alam tidak boleh disembarang tempat. Kalau yang keliling dan door to door itu ilegal. Kita tidak tahu kemana larinya uang yang terkumpul,” ujarnya. (mir)