Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang memastikan akan membayar Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) 10,384 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai, Kamis (30/3/2023).
“TPP akan mulai dicairkan, Kamis (30/3/2023) hari ini. Pencairan TPP setelah melalui proses, persetujuan Kemenkeu dan Kemendagri. TPP cair dua bulan, Januari dan Februari dulu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs Ratu Dewa.
Menurutnya, Pemko Palembang sudah menerima surat persetujuan pencairan TPP dari Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Persetujuan Kemendagri sudah kita dapatkan. Jadi mulai Kamis TPP sudah bisa cair,” katanya.
Dijelaskan Dewa, cepat lambatnya ASN mendapatkan TPP tersebut tergantung kecepatan dinas/badan terkait untuk memprosesnya.
“Siapa yang cepat mengajukan surat permintaan pencairan TPP ke BPKAD, itu dulu yang dicairkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, jika proses pencairan tahap validasi Biro Ortala di Kemendagri telah selesai.
Berkas telah dikirim Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dan prosesnya telah selesai. Lalu berkas dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri itu, dikirim dan minta pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Setelah pertimbangan Kemenkeu, berkas kembali ke Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri menunggu surat perintah pencairan dana (SP2D). Kita tunggu saja kemungkinan TPP cair Minggu ini, atau Minggu depan,” katanya. #Ari