Jika Ada TKA Jadi Buruh Kasar, Laporkan!

Kepala Imigrasi Kelas 1A Palembang, Budiono. (FOTO: SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Informasi mengenai banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi buruh kasar di Indonesia, sangat marak akhir-akhir ini. Di Sumatera Selatan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke kantor Imigrasi Palembang bila melihat atau menemukan TKA yang menjadi buruh kasar.

Permintaan itu dengan tegas disampaikan Kepala Imigrasi Palembang Budiono pada rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Wilayah Imigrasi Kelas 1A Palembang, Selasa (15/5).

Mengenai data TKA di Sumsel, Budiono membeberkan, berdasarkan data di Imigrasi Kelas 1 Palembang, TKA yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 A Palembang sekitar 700 orang. Mereka adalah tenaga kerja ahli yang bekerja di perusahaan tambang, PLTU, dan migas.

“Mereka tenaga kerja ahli dan rata-rata berasal dari Cina. Kalau buruh kasar akan kita deportasi karena itu melanggar UU,” tegas Budiono.

Karena itu, Budiono meminta kepada masyarakat, jika mengetahui ada TKA yang menjadi buruh kasar, segera melapor ke Imigrasi. “TKA buruh kasar yang masuk harus dideportasi karena melanggar UU,” tukas Budiono.

Budiono menjelaskan, pengawasan dilakukan dilakukan secara komprehensif dengan membentuk tim pengawasan orang asing di kabupaten/kota. Budiono mengakui, Imigrasi Palembang tidak bisa menjangkau semua daerah, dengan Timpora, semua bisa menukar informasi terkait keberadaan atau kegiatan orang asing yang ada di kabupaten/kota masing-masing.

“Apabila ada suatu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan  itu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Timpora terdiri dari unsur-unsur terkait yaitu Kejaksaan,  Kepolisian, Kesbangpol, Disnaker,  Dinkes, dan Kandepag. Instansi-instansi ini saling bersinergi terhadap keberadaan orang asing yang ada di wilayah kota/kabupaten masing-masing.

“Untuk Asian Games sudah kita sudah persiapkan negosiasi dengan pihak Angkasa Pura untuk membuat posko, ini dalam rangka mengantisipasi arus lalu lintas orang asing,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hurry mengatakan, rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini penting.

“Melakukan pengawasan orang asing ini merupakan amanah dari Undang-Undang, dan tidak hanya orang asing saja yang diawasi, orang Indonesia pun kalau dia ke luar negeri harus dilakukan pengawasan. Karena bisa saja membuat paspor atau dokumen perjalanan disalahgunakan.  Misal sekarang untuk apa namanya, TKI ilegal, itu harus kita teliti jangan sampai dia memperoleh paspor dari Imigrasi ke luar negeri, tapi dia di sana jadi radikal, masuk membawa suatu paham yang bergabung atau apapun namanya,” kata Sudirman.

Sudirman menjelaskan, khusus masalah keberadaan orang asing di sini, pihaknya menerapkan satu prinsip, ada tidaknya manfaat orang asing itu masuk di Indonesia. “Kalau tidak ada manfaatnya harus dievaluasi. Apalagi dia melakukan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku di negeri ini. Nah ini penting tim pengawasan orang asing ini karena tidak hanya Imigrasi tapi melibatkan unsur-unsur lain, misalnya Dinas Tenaga Kerja, mengenai kenapa penting tenaga kerja asing yang ada di sini,” paparnya.

Menurut Sudirman, sinergitas antara Imigrasi dan unsur-unsur lain ini, berdasarkan pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana menteri membentuk tim pengawasan orang asing dengan anggotanya terdiri dari badan atau instansi-instansi pemerintah yang terkait.

“Inilah yang kita kumpulkan pada hari ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka melakukan tugas pengawasan tersebut. Sampai saat ini belum begitu banyak tapi beberapa hari yang lalu saya dapat informasi dari Kepala Divisi keimigrasian bahwa di kantor Imigrasi Muaraenim ada orang yang mencoba untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor tapi setelah diteliti dia warga negara Nepal yang memalsukan KTP sebagai identitasnya, jadi dengan kecerdasan petugas Imigrasi yang bisa mengidentifikasi bahwa salah satu persyaratan itu tidak benar. Maka orang asing itu kemudian ditahan, proses, dan sekarang sudah dideportasi,” terangnya.

Sudirman menegaskan,  di mana pun orang asing menginap, di manapun dia tinggal, harus melaporkan kepada kantor Imigrasi setempat. Kalau tidak melaporkan akan dikenakan sanksi.

Mengenai jumlah orang asing, Sudirman mengungkapkan, jumlah orang asing fluktuatif, angkanya tidak sama dari hari ke hari.  “Yang memungkinkan bahwa perusahaan itu membutuhkan keahlian tertentu, yang tidak bisa ditangani oleh anak bangsa. Tapi yang memberikan izin pekerjaan Dinas Tenaga Kerja, Depnaker, tapi izin tinggalnya di sini di Imigrasi,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here