Muarabeliti, SumselSatu.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas (Mura) mencatat, sedikitnya ada 671 orang pencari kerja (Pencaker) yang mengurus Formulir AK1 atau kartu tanda pencari kerja, terhitung Januari hingga Juli 2017.
“Dan yang tercatat sudah melapor telah mendapatkan pekerjaan sebanyak 25 orang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans Mura Jumangin, Minggu (6/8/2017).
Jumangin yang berbicara mewakili Kepala Disnakertrans Mura Burlian mengatakan, pihaknya berharap para pencaker yang telah membuat Formulir AK1 melapor kepada pihaknya jika sudah mendapatkan pekerjaan. Hal itu dibutuhkan untuk data.
Selain itu, perusahaan juga dapat melaporkan jumlah pencaker yang telah diterima bekerja.
“Kami harapkan perusahaan-perusahaan juga melaporkan pencaker yang diterima kerja ke Disnakertrans Mura, sehingga terdata jumlah pencaker di Mura yang telah diterima kerja,” terang Jumangin.
Dia juga menginginkan Disnakertrans Mura diberikan kewenangan melakukan pengawasan tenaga kerja, bukan kepada Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Kami harapkan pengawasan ke depan untuk tenaga kerja langsung dilakukan daerah. Sehingga, mempermudah pengawasannya,” kata Jumangin. #zul