Kantor Bawaslu Digeruduk Massa GPPMS

TOLAK---Aksi demo di Bawaslu Sumsel, Kamis (26/4/2018). (FOTO : SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumsel (GPPMS) melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (26/4/2018). GPPMS meminta Bawaslu Sumsel menindaklanjuti dugaaan penggelembungan jumlah DPT dan pemilih non  Elektronik KTP.

Koordinator aksi GPPMS  Edy Ginting mengatakan, 27 Juni mendatang merupakan pesta demokrasi bagi masyarakat Sumsel yang akan menentukan nasib masyarakat Sumsel ini lima tahun ke depan.

Dalam hal ini, peran KPU Provinsi Sumsel dianggap menjadi garda terdepan dalam terselenggaranya Pemilukada yang benar-benar jujur dan adil.

Namun sangat disayangkan adanya dugaan kejanggalan dan penggelembungan yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Sumsel ini mencoreng image yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat Sumsel akan integritas serta independensi nya KPU Provinsi Sumsel pada Pemilukada 2018 ini.

“Kami GPPMS yang peduli akan pentingnya peran serta masyarakat demi terwujudnya Pemilukada damai, adil dan jujur di Sumsel ini mendatangi Bawaslu Provinsi Sumsel dengan tujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumsel yaitu adanya dugaan kejanggalan terhadap Rekap Data Pemilih Non KTP Elektronik di beberapa Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Sumsel, yaitu Kabupaten OKI 138,562,  Kabupaten Banyuasin 37,209, Kabupaten Muara Enim 31,724,  Kabupaten OKU Timur 32,051 dan Kota Palembang 22,425,” bebernya.

Selain itu, lanjut Edy, adanya juga dugaan penggelembungan suara terjadi pada Rekap Perbedaan Data DPS ke DPT juga terjadi di beberapa kabupaten kota yaitu Kota Palembang 145,523, Kabupaten Muara Enim 2,000 dan Banyuasin  12,000.

“Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami menyatakan sikap dan dan meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil Ketua KPU Provinsi Sumsel serta Komisioner KPU yang membidangi coklit, terkait dugaan kejanggalan pada rekap data pemilih Non Elektronik, serta Penggelembungan suara pada Rekap Perbedaan Data DPS ke DPT di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Sumsel untuk memerintahkan KPU Sumatera Selatan agar mengevaluasi, dan meninjau ulang serta membatalkan hasil penetapan DPT di Kabupaten OKI, Kabupaten Banyuasin  Kabupaten Muara Enim  Kabupaten OKU Timur dan Kota Palembang .

“Kami juga  meminta Bawaslu Provinsi Sumsel untuk membawa persoalan ini ke GAKUMDU terkait dugaan pidana Pelanggaran Pemilu. Serta meminta Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melaporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas nama Aspahani Ketua KPU Sumatera Selatan dan Heny Susantih sebagai Komisioner yang membidangi Coklit,” tandasnya.

Belum Masuk Ranah Pidana

Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi.

Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi menerima aspirasi massa GPPMP Sumsel mengatakan kemungkinan bisa dibawa Gakumdu ataupun DKPP.

“Jika mau dibawa ke Gakumdu itu dianggap pelanggaran pidana. Kalau DKKP mereka tidak profesional. Itu masih memungkinkan semua. Kalau disebut tidak profesional, iya, karena menginput data. Kalau pelanggaran pidana bisa iya, bisa tidak. Tergantung sudut pandang. Tidak serta merta sekarang. Berdasarkan kajian dan para ahli,” katanya.

Dia telah meminta dijelaskan metode menginput data. Cacat prosedur merekap itu secara manual. Padahal pakai Sidalih. Selisih dari rekap manual berjenjang menggunakan Sidalih 45 ribu lebih harus dibersihkan. Bisa menyusut terus untuk perbaikan.

“Keterbatasan SDM dan ketidakprofesionalan KPU hingga menetapkan DPT masih carut-marut. Alasan mereka, beberapa personel yang pegang Sidalih ada yang sakit dan melahirkan. Rekomendasi kita pembatalan DPT. Memasukkan yang harusnya masuk dan mengeluarkan yang harusnya dikeluarkan. Dengan batas waktu sampai besok 27 April. Dan menetapkan DPT. Sanksi pelanggaran administrasi. Soal pelanggaran lain masih kita lihat. Kalau mereka tidak lakukan rekapitulasi ulang berjenjang bisa kena DKPP. Kita terus memantau,” paparnya.

Dijelaskannya, untuk Palembang masalah pokok KPU Palembang adalah menetapkan DPT tidak berdasarkan rekap manual PPK dan PPS, melainkan menginput langsung dari Sidalih. Hingga terjadi selisih 123.000. Ketidakprofesinalan yang luar biasa.

Saat rapat pleno di KPU Provinsi mereka menyerah. Pada sesungguhnya mereka menunggu rekomendasi dari Bawaslu. SDM dan waktu yang menghambat input data manual sidalih.

“Sedangkan Pagaralam data manual tidak sama dengan Sidalih. Sudah diminta Panwas berdasarkan rekap berjenjang. Sama dengan kabupaten kota lainnya. Kita minta rekap terakhir dengan Sidalih,” cecarnya lagi.

“Kelebihan DPT bisa jadi penggelembungan surat suara dan penggelembungan suara dan bisa memicu Pemilukada yang tidak berintegritas. Bisa memicu PSU sebagian atau seluruhnya. Tapi kita tidak berharap karena biasa Pemilukada itu besar. OKI lebih pada orangnya belum punya NIK. Banyuasin mungkin saja selesai mudah-mudahan clear. Mari kita selamatkan Pemilukada,” pungkasnya.

Akui Belum Clear

Menanggapi aksi demo, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumsel Henny Susantih, SPd, MSi, dari awal pihaknya sudah bekerja dan tidak pernah menutupi ini memang belum clear.

“Saya sudah mengingatkan dan turut ke bawah. Kami sudah melakukan tugas sesuai aturan bahwa dalam proses ini masih belum sempernu kami mengakui. Kami berharap masyarakat peduli dan betul-betul objektif. Intinya saat pleno secara terbuka memang masih ada masalah, di hadapan Bawaslu, Tim pemenangan Paslon, Dukcapil,” ujarnya.

Sambung dia, pada proses penetapan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan sistem di KPU. Kenyataannya 00 tanggal 21 April, Jam 22.00 sudah kami kunci. “Dari awal kami tidak pernah menutupi ini, memang belum clear. Mana rekomendasnya. Kami berterima kasih Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi. 27 April sudah bulat pleno tindak lanjuti rekomendasi Bawaslu,” kata Henny.

Menurutnya, dalam hal ini KPU konsisten dengan Sidalih. “Dari Sidalih-lah kami dapat mengetahui data ganda,” tegasnya.

Adapun lima daerah yang mendapat cacatan pada pleno penetapan DPT di KPU Sumsel lalu, yakni Palembang sudah menyatakan bahwa dalam data Sidalih masih ada data TMS.

“Mereka harus membersihkan. Terkait teknis betul. Operatornya tidak bisa optimal bekerja. Yang pertama kena kanker paru-paru, tengah menjalani kemo. Lalu operator kedua kena typus dan butuh donor darah. Sehingga yang menggantikan bukan level utama. Sudah kita ingatkan,” tegasnya.

Untuk OKI, Pemilih yang tidak memiliki EKTP dan suket hampir 50 ribu berpotensi melebih surat suara cadangan.

“Untuk Empatlawang, masalah yang ada belum sinkron antara Berita Acara penetapan dengan Sidalih. Sedangkan untuk Pagaralam sudah sama antara Berita acara Pleno dengan jumlah pemilih yang diupload Sidalih,” ungkapnya.

Sementara, lanjut dia, untuk Banyuasin sudah clear. Karena Panwas Banyuasin sigap untuk menunda pleno. Tadinya ada beda selisih sedikit pemilih. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here