Kejati Sumsel Didesak Usut Dugaan Pungli di Dispenda OKU

UNJUKRASA---Massa dari Penegak Keadilan saat melakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (18/9/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Massa tergabung dalam Penegak Keadilan, terdiri dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW),  Garda Pemuda Nusantara (GPN),  Pengurus  Besar Anak Bangsa Mengugat, dan Peguyuban Mahasiswa Indonesia Demokrasi (PMID)  melakukan unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumsel, Rabu (18/9/2018).

Mereka meminta Kejati mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada 2015, tentang kegiatan upah pungut yang dilakukan Dispenda OKU.

Koordinator aksi, Reza Mao, mengatakan, mereka menduga besaran upah pungut OKU menyalahi aturan karena diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Negara Indonesia merupakan negara yang sedang serius memroses pemberantasan KKN.  Apalagi sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” ujar Reza.

Reza mengatakan, pihaknya meminta Kepala Kejati (Kajati) Sumsel mengusut tuntas kegiatan upah pungut di Dispenda OKU pada 2015.

“Kami juga meminta Kepala Kejati untuk memanggil Kepala Dinas Dispenda OKU,” tambah Reza.

Menanggapi unjukrasa itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Hotma Hutadjulu mengatakan, pengunjukrasa tidak menyebutkam secara detil dan spesifik terkait penyimpangan.

“Dalam waktu dekat kami akan undang rekan-rekan untuk memaparkan data-data awal yang mereka miliki,” kata Hotma.

Hotma menambahkan, akan melaporkan unjukrasa itu kepada pimpinannya. “Langkah selanjutnya tergantung pimpinan,” kata dia. #nti

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here