Kesbangpol Sumsel Evaluasi Pelaksanaan Permendagri No 11/2019

RAKOR---Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Permendagri No 11/2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesbangpol, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (31/7/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Sumsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Permendagri No 11/2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesbangpol, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (31/7/2019). Kegiatan itu diikuti seluruh Bankesbangpol di Sumsel.

Kepala Bankesbangpol Sumsel Bakhnir Rasyid, SE, MM, MSi, mengatakan, saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi di lapangan, di antaranya masalah ketidakjelasan kedudukan Kesbangpol pascarestrukturisasi perangkat daerah. Kemudian, belum adanya aturan yang tegas soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kesbangpol pada masa transisi, kesesuaian kebutuhan struktur organisasi, dan program strategi yang tidak terakomodir. Oleh sebab itu dibutuhkan penguatan kelembagaan, melalui pedoman yang jelas dan tegas.

“Penguatan yang dibutuhkan adalah penguatan dari aspek pengaturan, kedudukan, struktur organisasi, Tupoksi Kesbangpol, tata kerja dam Tupoksi yang sesuai dengan Permendagri No 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesbangpol ,” kata Bakhnir.

Rakor diharapkan dapat memberikan kesamaan pemahaman terhadap Tupoksi masing-masing Kesbangpol, terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di wilayah kerja masing masing.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumsel Drs Abdul Hamid, MSi, menyatakan, siap untuk membantu kabupaten/kota dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 11/2019.

“Diharapkan semua daerah di Sumsel sudah menerapkannya,” katanya.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Permendagri No 11/2019, pada 14 Maret 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesbangpol. Dalam Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari struktur organisasi Bankesbangpol, provinsi dengan empat bidang, yakni Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Badang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here