Palembang, SumselSatu.com
Kasus korupsi yang menjerat kapala daerah saat ini dikarenakan mahalnya biaya saat mencalonkan diri dalam Pemilukada. Korupsi dilakukan untuk mengembalikan biaya yang banyak keluar saat Pemilukada.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPK Basariah Panjaitan dalam acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN di Aula KPU Sumsel, Palembang, Selasa (10/4/2018).
Basariah menyampaikan, hadir 78 orang calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang ikut di Pemilukada Sumsel. Mereka dalah 39 pasangan peserta Pemilukada.
“Bapak-ibu nanti akan jadi kepala daerah. Pertemuan ini makan biaya yang mahal. Mudah-mudahan bermanfaat. Tujuan acara ini adalah dalam rangka pembekalan anti korupsi dan deklarasi LHKPN. Ini salah satu tugas KPK memberikan larangan supaya bapak ibu tidak masuk ranah tindak pidana korupsi. Supaya terwujud Pemilukada yang berintegritas.Saya percaya bapak ibu calon kepala daerah niatnya baik. Niatnya pasti baik, tujuan akhirnya untuk memperbaiki kesejahteraan daerah masing-masing,” ujar Basariah.
Basariah menngatakan, tugas KPK supaya tidak terjadi kejahatan.
“Kata Kapolda rumus kejahatan N+K (Niat dan Kesempatan). Niat yang baik, yang bapak buat, jangan sampai ada kejahatan kalau ada kesempatan,” katanya.
“Bapak dan ibu nanti diberikan kewenangan. Bapak dan ibu nanti akan mengelola uang yang banyak. Apalagi Sumsel kekayaannya luar biasa. Jangan sampai kesempatan ini dibuat negatif dalam kewenangan, atau mengambil uang negara untuk kejahatan,” tambahnya.
Basariah mengatakan, pembekalan anti korupsi agar jangan sampai ada pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah melakukan tindak penyidikan korupsi.
“Ada beberapa celah kepala daerah melakukan korupsi. Antaralain, biaya Pemilukada yang mahal. Untuk menjadi kepala daerah kabupaten/kota bisa menghabiskan uang Rp20 miliar sampai Rp30 miliar. Untuk jadi kepala daerah tingkat gubernur bisa menghabiskan uang sampai ratusan miliar,” katanya.
Padahal, lanjut Basariah, dari hasil LHKPN, calon kepala daerah memiliki kekayaan rata-rata Rp8 miliar sampai Rp9 miliar.
“Jadi kalau uang dibutuhkan untuk jadi kepala daerah kabupaten/kota Rp20 sampai Rp30 miliar. Sedangkan harta kekayaan bapak dan ibu sekitar Rp8-9 miliar. Maka modus yang dilakukan adalah dengan cara ijon. Dengan minta uang di muka kepada yang mau membantu saat Pemilukada. Ada juga para petahana sudah mengambil lebih dulu,” katanya.
Modus kedua, sambung Basariah, adalah mahar politik. Ketiga adalah dinasti politik.
Basariah menambahkan, deklarasi LHKPN dalam rangka transparansi. Kekayaan ini nanti diklarifiksi tim KPK, apakah sesuai atau tidak dengan yang dilaporkan.
“Kalau bapak ibu melaporkan kekayaan Rp10 miliar. Nanti setahun kemudian dilihat pertambahan kekayaannya wajar atau tidak. Bapak dan ibu tidak usah khawatir. Ini pengawasan, kontrol kekayaan bapak ibu. Kalau bapak dan ibu ribet melaporkan nanti akan dibantu tim kami. Pendaftarannya online sangat mudah. Pembekalan hari ini mudah-mudahan bermanfaat,” katanya. #nti Â