KPU OI Kembali Tetapkan Ilyas-Endang Peserta Pemilukada

Inderalaya, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mencabut keputusan mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OI Nomor Urut 2 H M Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM-Ir H Endang PU Ishak, SH, MSi. Selanjutnya, KPU OI menetapkan kembali Ilyas-Endang sebagai peserta Pemilukada OI 2020.

“Benar, kami sudah menindaklanjuti putusan MA. Dan kami telah menerbitkan SK baru yang menetapkan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada OI,” ujar Ketua KPU OI Massuryati kepada SumselSatu, Jumat (6/11/2020).

Penetapan kembali Ilyas-Endang sebagai peserta Pemilukada OI 2020 itu berdasarkan Keputusan KPU OI Nomor: 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020.

“Jadi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dapat kembali mengikuti tahapan Pilkada OI,” kata Massuryati.

Pada keputusan KPU OI itu, juga ditetapkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Panca Wijaya Akbar, SH,-Ardani, SH, MH.

Sedangkan Keputusan KPU OI Nomor: 271/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/XI/2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan KPU Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020.

Ketua Tim Pemenangan Ilyar-Endang, Julian Gunhar mengatakan, setelah penetapan KPU OI, pihaknya akan segera mengintensifkan aktivitas kampanye.

“Kami akan semakin terlihat karena Paslon 2, Pak Ilyas dan Pak Endang berdasarkan putusan MA tak terbukti melanggar. Ini juga berkat doa masyarakat sehingga hak kami dalam Pilkada dikembalikan,” ujar Gunhar.

Agenda terdekat tahapan Pemilukada OI yang akan dilaksanakan adalah debat paslon di Palembang pada 12 November mendatang.

“Jelang debat, kami sudah siap. Kami juga berdoa agar proses demokrasi di Ogan Ilir ini berjalan benar-benar sesuai aturan,” kata Anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, MA menyatakan batal Keputusan KPU OI Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

MA memerintahkan KPU OI mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada OI. Yakni, Panca Wijaya Akbar-Ardani, dan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here