Mahasiswa Minta DPRD Sumsel Selesaikan Permasalahan Pondok Mesuji di Yogyakarta

AKSI DEMO---Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, saat menemui para mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (10/8/2022). (FOTO: SS 1/ARI). 

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Sumatera Selatan (Sumsel) Bersatu Melawan Mafia Tanah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, Rabu (10/8/2022).

Koordinator Aksi Muhammad Hafisz dalam orasinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel merebut kembali aset Pondok Mesuji Yogyakarta dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pondok Mesuji tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang menimba ilmu di Yogyakarta tanpa harus membayar sewa. Pondok Mesuji ini didirikan oleh Yayasan Batang Hari Sembilan.

“Para mahasiswa Sumsel yang ada di Yogyakarta diintimidasi dan diperintahkan untuk mengosongkan Pondok Mesuji,” katanya.

Katanya, pihak kuasa hukum dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah bermaksud mengajukan peralihan hak terhadap sertifikat hak guna bangunan Nomor: 00147/Wirobrajan Yogyakarta seluas 1914 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel. Sementara, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel menjelaskan bahwa aset tersebut belum dipindahtangankan ke pihak manapun.

“Kami meminta Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, agar bertindak cepat dalam penanganan perebutan aset milik Pemprov tersebut,” katanya.

Menurutnya, persoalan Pondok Mesuji harus diselesaikan agar tidak ada lagi simpang siur dan saling hak atas aset yang berada di Yogyakarta.

Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, yang menemui massa aksi meminta kepada massa untuk bersabar dan menunggu hasil dari tindak lanjut kasus tersebut.

“Kasus sudah dari tahun yang lalu, kita masih menyelesaikan di bidang administrasi atau legal standing dari Pondok Mesuji itu,” ujar Anita.

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel terus mendata aset kepemilikan yang ada di luar Sumsel. Deru juga meminta agar sabar menantikan keputusan dan proses dalam penyelesaiannya.

“Hal ini butuh waktu dan proses karena harus melewati beberapa aturan,” katanya.

Deru juga menegaskan, jika aset Pondok Mesuji memang menjadi hak Pemprov Sumsel.

“Tidak boleh ada pihak manapun yang mengaku-ngaku. Harus kita ambil karena itu aset negara,” tegasnya.

Sementara dari pantauan,
terlihat beberapa personel gabungan yang terdiri dari Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat (IB) 1 bersiaga di depan Kantor DPRD Sumsel di Jalan POM IX, Palembang.

“Kami bersama Polrestabes Palembang menurunkan 96 orang personil dan kita bagi di dua tempat tersebut,” ujar Kapolsek IB 1 Kompol Roh Tambunan.

Dia mengatakan, aksi demonstrasi tersebut berjalan aman dan lancar

“Demonya berjalan lancar dan cepat karena Ibu Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel langsung turun dan menyaksikan aksi tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, Pondok Mesuji berdiri tahun 1960 di Ketanggungan Wetan, Jalan Puntodewo Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pondok Mesuji diperuntukkan bagi mahasiswa yang menimba ilmu di Yogyakarta tanpa harus membayar sewa. Pondok Mesuji didirikan oleh Yayasan Batang Hari Sembilan.

Namun, pada tahun 2015 lalu berdiri yayasan baru mengatasnamakan Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel. Tahun 2020, Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel mengirim surat kepada BPKAD Sumsel, bahwa Pondok Mesuji akan dihibahkan kepada Yayasan Muhammadiyah Yogyakarta dan akan dibangun Pondok Pesantren Mualim Muhammadiyah Yogyakarta. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here