Palembang, SumselSatu.com
Para mahasiswa/i di Kota Palembang yang berasal dari luar Palembang, dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) kabupaten/kota asalnya, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Palembang.
Para mahasiswa berhak mendapatkan Formulir A5. Dengan memiliki formulir itu, perantau yang tengah mengenyam pendidikan di Palembang dapat tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung pada 17 April mendatang.
“Kalau Formulir A5 sudah kami keluarkan, mereka (para mahasiswa-red) tak bisa memilih di tempat asalnya,” kata Yetty Oktarina, Ketua Divisi Humas KPU Palembang, saat dijumpai SumselSatu, Jum’at (15/2/2019).
Jika para mahasiswa memiliki KTP Elektronik (KTP-E), maka akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Mereka harus melapor ke KPU Palembang.
“Karena pada 17 Februari ini rapat pleno penentuan DPTb akan diselenggarakan,” kata Yetty.
Sebelumnya, Yetty mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, termasuk akan mendirikan Posko Informasi Pemilu 2019 di sejumlah kampus di Palembang.
KPU Palembang menargetkan, partisipasi pemilih pada 17 April mendatang mencapai 77 persen. Selain memberikan informasi tentang jenis surat suara, dan tata cara mencoblos, KPU Palembang juga menginformasikan tentang Formulir A5.
“Sampai hari ini sudah pasti empat posko yang akan dibuka yaitu, UIN Raden Fatah, UMP, Polsri, PGRI. Sementara Poltekkes sedang mengurus perizinan dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Yetty mengatakan, KPU Palembang menargetkan, hingga Maret nanti akan ada enam posko. Dengan adanya posko itu, diharapkan akan mempermudah proses pemindahan tempat memilih. #nti