Pembangunan Dihentikan, Pekerja Hotel Ibis Dipulangkan

Petugas Satpol PP Kota Palembang, saat menghentikan pembangunan Hotel Ibis, Selasa (15/8/2017)

Palembang, SumselSatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palembang secara resmi menghentikan pembangunan Hotel Ibis, Selasa (15/8/2017), menyusul hasil rapat komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang. Tidak hanya mengentikan pengerjaan konstruksi hotel milik Thamrin Group itu, Satpol PP juga memulangkan ratusan pekerja hotel.

Berdasarkan pantauan, Satpol PP menggembok pintu masuk hotel yang beralamat di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I itu. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pengawas dan kontraktor saat petugas Satpol PP melakukan penggembokan pintu masuk. Meski begitu, penyetopan itu tidak ditandai dengan plang bertanda distopnya pembangunan Hotel Ibis.

“Tidak boleh ada pengerjaan pembangunan hotel dalam waktu tujuh hari ke depan kecuali fasum dan ground anchor (pengeboran tanah-red). Jumlah pekerja yang dipulangkan sekitar 100 pekerja. Setelah ini pengawasan dilakukan 24 jam dengan sistem shift, di mana setiap shift berjumlah 30 petugas,” jelas Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Palembang Dedi Harapan.

Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dan DPRD Palembang mempersilakan pihak Hotel Ibis untuk merevisi persyaratan administrasi perizinan yang tidak ditaati oleh pihak pembangun. Jika semua persyaratan bisa dilengkapi sebelum waktu tujuh hari maka pembangunan bisa dilanjutkan kembali, namun jika tidak, akan ada evaluasi dari DPRD Palembang.

“Yang harus dilengkapi adalah data pendukung permohonan ijin seperti luas lahan yang diajukan awal seluas 2.929,77 m2, bangunan keseluruhan seluas 13.583,67 m2 yang terdiri 14 lantai. Faktanya, didalam IMB tertera luas tanah 1.423 m2, bangunan 10913,57 m2. Selain itu, pihak pembangun Hotel Ibis harus melengkapi soal Amdal. Jika tidak terpenuhi maka kami memberikan rekomendasi untuk penutupan sementara,” pungkas dia. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here