Palembang, Sumselupdate.com –Â Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi secara resmi telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Hal tersebut menjadi bagian dari Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
Pemerintah membagi dua wilayah pentarifan. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas untuk wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.
Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.
Dari apa yang sudah ditentukan tersebut, Budi Karya memastikan tarif taksi online masih lebih murah dibandingkan taksi-taksi konvensional yang selama ini beroperasi.
“Sebenarnya tarif yang baru, Rp 3.50 untuk taksi online lebih murah, karena dia tidak ada tarif buka pintu, jadi lebih murah lumayan bisa 15 persen, taksi online masih punya keuntungan dia masih fleksibel,” kata Budi Karya di‎ Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Penerapan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 ini dijelaskan Budi Karya untuk melindungi industri taksi online secara jangka panjang. Jika tidak ada landasan hukum dalam rangka kesetaraan usaha ini, dikhawatirkan ke depan akan terjadi monopoli di sektor tersebut.
Dicontohkan Budi Karya, saat ini masih banyak perang promo yang diselenggarakan oleh masing-masing penyelenggara jasa taksi online.
“Promo itu shorten menguntungkan individu, tetapi longterm saling membunuh, kalau sudah ada saling membunuh sudah ada pemenang dia monopoli, harganya bisa terkendali, bisa saja 6 bulan kita seneng, tetapi 10 tahun kemudian dimonopoli satu operator‎,” tambahnya.
Dalam penyusunannya, pihak Kementerian Perhubungan ditegaskan Budi Karya juga sudah melibatkan para pelaku usaha, mitra pengusaha, hingga Yayasana Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (min/lip6)