Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara    

Putusan majelis hakim itu lebih rendah enam bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pada 29 April 2026 lalu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang agar dalam putusannya memvonis Wardiyah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

PUTUSAN---Terdakwa Wardiyah saat menjalani sidang putusan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (3/6/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud (51) terbukti melakukan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin. Mantan Bendahara PMI Banyuasin itu dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim atas perkara Wardiyah dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, MHum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim.

Terdakwa Wardiyah telah menitipkan uang Rp325 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Karena itu, kerugian negara menjadi nihil.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah enam bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pada 29 April 2026 lalu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang agar dalam putusannya memvonis Wardiyah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

Atas putusan majelis hakim, Wardiyah serta pengacara yang mendampinginya menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Diwawancarai wartawan usai persidangan, Kuasa Hukum Wardiyah, Yuniansyah, SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Disoal peran kliennya sebagai Bendahara PMI Banyuasin harus nenanggung sanksi hukum, sedangkan Ketua dan Sekretaris PMI Banyuasin tidak terjerat perkara, Yuniansyah menyatakan, dirinya hanya fokus membela kepentingan kliennya.

“Kami fokus pada pembelaan klien saja, terkait ada pihak lain yang bersalah atau tidak bersalah tentu kewenangannya ada pada penyidik Kejari Banyuasin,” ujar Yuniansyah.

Saat disinggung apakah kliennya menjadi korban dalam perkara tersebut, Yuniansyah enggan berkomentar.

Sempat Sebut Nama Istri Bupati Banyuasin

Terdakwa Wardiyah serta kuasa hukumnya saat membacakan dan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (6/5/2026) lalu, sempay menyebut nama dr Sri Fitri Yanti selaku Ketua PMI Banyuasin disebut sebagai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam pledoi, Wardiyah menyatakan, seharusnya yang harus bertanggungjawab dalam perkara yang dihadapinya adalah Ketua PMI Banyuasin yang kala itu adalah dr Sri Fitri Yanti.

Wardiyah mengatakan, sebagai Bendahara PMI Banyuasin, dirinya tidak kuasa menolak perintah dari Ketua PMI Banyuasin.

“Sebagai seorang bendahara dan sebagai pelaksana tidak kuasa menolak perintah Ketua PMI, apalagi Beliau (Sri Fitri Yanti-red) seorang istri Bupati Banyuasin,” ujar Wardiyah kala itu sambil menanggis.

“Saya merasa dihianati oleh sistem, dimana saya yang harus bertanggungjawab beban hukum seorang pejabat dan Ketua PMI membantah semua, padahal Beliau-lah yang melakukan semua, saya menyadari sebagai bendahara saya lalai dan khilaf, saya terlalu percaya kepada Beliau dan tidak cukup teliti,” katanya.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Nurilam Rachmi Maruhun, SH, mendakwa Wardiyah yang ditahan penyidik sejak 9 Desember 2025 itu selaku Bendahara PMI Banyuasin September 2019-Maret 2021 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Rendy Widyasworo Siswanto selaku Kepala Markas PMI Banyuasin turut serta melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum, telah mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, melakukan penggelembungan harga serta menggunakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PMI untuk kepentingan di luar kegiatan atau tidak sesuai peruntukannya. Hal itu untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp325 juta lebih.

JPU mendakwa sejumlah penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here