Menkes: Pelayanan RS Swasta ke Pemegang KIS Tak Boleh Dibedakan

Menkes Nila F Moeloek

Jakarta, Sumselsatu.com – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kembali menegaskan tentang manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Menurut dia, pemegang KIS akan tetap mendapat pelayanan meski di rumah sakit swasta.

“Pelayanannya sama, nggak boleh dibeda-bedakan,” kata Nila di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017) dikutip dari detikcom.

Tentunya RS swasta yang dapat melayani pemegang KIS adalah yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan sama juga termasuk dengan jam pelayanannya.

“Prosedurnya tetap sama,” kata dia.

Hal yang menjadi catatan adalah para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus menyesuaikan kelas perawatan di RS dengan kepesertaannya. Sehingga akan mendapatkan pelayanan yang sesuai.

“Nggak mungkin dibedakan, kecuali dia ambil VIP. Kalau peserta kelas III ya kelas III,” ungkap Nila. (min)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here