Meski Dilarang, Masih Banyak Atribut Kampanye Nempel di Pohon

BERHIAS APK ----- Pohon-pohon di tepi Jalan Drs H Dahlan HY di kawasan Maskarebet, Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang terlihat berhias alat peraga kampanye (APK), Selasa (12/2/2019). (FOTO: SS1/AMA)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang telah melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon. Sayang larangan ini tak digubris. Nyatanya, masih banyak alat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon.

Melihat kondisi ini, Badan Kesbangpol Kota Palembang menggelar sosialisasi Perwali Palembang Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum, Selasa (12/2/2019), di Grand Atyasa, Palembang. Peserta sosialisasi berasal dari organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya.

SOSIALISASI —- Suasana sosialisasi Perwali No 17 tahun 2017 yang mengatur tentang pemasangan atribut publikasi peserta pemilu, Selasa (12/2/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang M Taufik mengatakan, APK adalah semua benda yang berisi visi misi, program kerja, dan atau informasi lainnya mengenai peserta pemilu, serta simbol atau gambar yang mengajak orang untuk memilihnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya APK yang benar adalah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara APK yang banyak dipasang sekarang ini merupakan APK yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu.

Bahkan, lanjut Taufik, ukuran APK pun ada aturannya. Untuk APK berbentuk baliho paling besar berukuran 4 x 7 meter, spanduk ukurannya 1,5 x 7 meter, dan umbul-umbul ukurannya 5 x 7 meter.

“Peserta pemilu tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, tempat kursus, jalan protokol, sarana publik, dan pohon serta tiang listrik karena merusak estetika,” tegas Taufik.

Taufik sendiri mengakui, Bawaslu tidak cukup personel untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih tertempel di pohon maupun tiang listrik. Namun mengingat penertiban itu kewenangan Bawaslu, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Palembang dan Pemko Palembang.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pelaksana Sosialisasi, Radiostuti mengatakan, peserta sosialisasi ini adalah Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan, perwakilan partai politik (parpol), dan perwakilan organisasi massa (ormas).

“Saat ini kita telah memasuki tahapan kampanye pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019. Dimana jadwal kampanye sesuai PKPU pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sosialisasi ini sebagai upaya pemantauan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemko Palembang meliputi penataan, pengaturan, dan penertiban penyelenggaraan pemasangab atribut publikasi dalam Kota Palembang,” ujarnya. 

Terkait pemasangan APK di pohon, pemantauan SumselSatu.com, di sepanjang Jalan Drs H Dahlan HY, kawasan Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang terlihat pohon-pohon di tepi jalan dipenuhi poster calon legislatif (caleg). Bahkan, di satu pohon bisa ada tiga poster yang tertempel. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here