Ombudsman Dalami Kasus Uang Sumbangan di SMAN 5 Palembang

PENUHI PANGGILAN - Wakil Kepala SMAN 5 Palembang Made Suarsana saat memenuhi panggilan pihak Ombudsman Perwakilan Sumsel, Jumat (20/7/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (20/7/2018), memanggil pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Palembang untuk mendalami kasus pungutan uang sumbangan orangtua siswa sebesar Rp7,5 juta.

“Kita minta klarifikasi sekolah dan komite. Hasilnya nanti, ini kita buat berita acara. Nanti akan dirangkai jadi laporan. Nanti hasilnya kami sampaikan ke sekolah dan komite,” ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel  M Adrian.

Adrian menjelaskan, pihaknya akan menggali data serinci mungkin terkait munculnya angka nominal uang sarana tersebut. “Dari mana awal munculnya angka uang sarana, prosesnya, apakah ada yang keberatan. Apakah Diknas melegalkan, kami akan dalami apakah ini pungutan atau masih dalam kategori sumbangan. Kita kroscek lagi dengan pihak lain yakni Diknas,” terangnya.

Menurut Adrian, ada sedikit perbedaan persepsi antara Dinas Pendidikan Sumsel dan SMAN 5 Palembang terkait sumbangan kepada siswa. Ombudsman Perwakilan Sumsel juga mendalami selebaran yang viral berisi rincian kebutuhan sekolah sarana SMAN 5 Palembang yang dananya didapat dari sumbangan orangtua siswa.

Adrian menjelaskan, umumnya keuangan SMA itu tidak bersumber dari satu anggaran, melainkan dari tiga sumber yakni dari dana BOS, program sekolah gratis, dan komite.

“Yang dipermasalahkan di SMAN  5 ini yakni dari komite. Peran dari Diknas minim. Diusahakan komite berdasarkan kebutuhan sekolah per tahun. Kemudian dibahas komite dan mencari dananya,” kata Adrian.

Adrian sekali lagi mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak asal memungut uang dari siswa. Jangan sampai sekolah berurusan dengan hukum.  “Senin nanti kita panggil Diknas. Komite kita minta keterangan. Jangan sampai ini menjadi bola liar, apakah ini pungli atau bukan,” tandasnya.

Sementara itu,  Wakil Kepala SMAN 5 Palembang Made Suarsana, ketika diwawancara mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. “Mohon maaf keterangan kami sudah diberikan ke Ombudsman.  Soal belum adanya persetujuan dari Disdik terkait sumbangan ini, akan kami koordinasikan lebih lanjut ke pimpinan kami yakni Disdik,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here