Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi PPDB 2023

Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Potensi Maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru khususnya pada proses pelaksanaan Tes Mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktifitas belajar mengajar.

Temuan tersebut antara lain, PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA Tahun 2023 di wilayah Kota Palembang pada kurun waktu Agustus 2023.

“Ombudsman membentuk tim investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya di enam sampel objek SMAN dan satu sampel objek SMPN di Kota Palembang,” ujar Adrian, Rabu (23/8/2023).

Adrian menyampaikan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, sebagai berikut:

Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1 Tahun 2021 Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumsel Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus.

Bahwa penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan sebesar 50 % dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Kedua, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orangtua calon siswa. Ketiga, ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.

Keempat, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa.

Kelima, Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest atau konflik kepentingan terkait penunjukkan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.

Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pascapelaksanaan PPDB Tahun 2023:

1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada Pasal 15 ayat (1) dan (2).

2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal PPDB.

3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan KBM dengan sistem
double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 menit per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor: 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukan oleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 1 Tahun 2021.

5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (Dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari semua temuan awal di atas dan adanya dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada empat SMAN di Kota Palembang, dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil Disdik Sumsel untuk dimintai klarifikasi secara langsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan,” tandasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here