Pastikan Program Sekolah Gratis Masih Berjalan

KETERANGAN PERS-Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo memberikan keterangan di Kantor Disdik Provinsi Sumsel, Minggu (8/4/2018).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel menggelar konferensi pers, terkait dengan distorsi informasi atau lebih tepatnya terjadi kesalahpahaman dalam menerima informasi. Informasi itu sendiri mengesankan bahwa program skolah gratis itu tidak ada lagi.

Bertempat di Kantor Disdik Provinsi Sumsel, Minggu (8/4/2018), Kepala Disdik Provinsi Sumsel Widodo membantah adanya informasi yang berkembang tersebut, dikatakannya Program sekolah gratis (PSG) yang telah dipelopori oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin sejak 2008 lalu hingga saat ini masih berjalan terus. Hanya saja, Menurutnya saat ini ada perbaikan Peraturan daerah (perda) yang isinya salah satu perbaikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dulunya ada sharing dana antara provinsi dan kabupaten kota namun sekarang tidak lagi.

Ia menuturkan pembagian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu tugasnya Pemerintah kabupaten/kota, sedangkan sekolah mengengah atas itu kembali ke Pemerintah Provinsi Sumsel. Untuk itulah, Widodo mengungkapkan program sekolah gratis yang digagas oleh Gubernur Sumsel ini memastikan, menjamin, melindungi anak-anak sekolah untuk sekolah.

“Jangan sampai anak usia sekolah terpaksa tidak sekolah karena tidak punya biasa sekolah. Sekolah negeri wajib menjalankan sekolah gratis minimal 20% dari anak sekolah yang berkategori miskin harus gratis sepenuhnya. sepenuhnya itu adalah biaya operasionalnya. (mendaftar, kegiatan kbn, ulangan, ujian gratis),” ungkapnya

Ia juga tidak membenarkan atau memperbolehkan adanya iuran sekolah, apalagi sampai memaksakan orang tua siswa. Ia memastikan Program sekolah gratis ini akan terus berlanjut bahkan tidak saja sekolah gratis, sudah berjalan juga Program kuliah gratis sampai sarjana.

“Misalnya gini RAPBS mereka anggaran mereka dibuat dulu kemudian disahkan oleh Gubernur. Nanti ketahuan uang itu cukup atau tidak cukup. Kalau tidak cukup orang tua yang mau membantu itu dibolehkan, tapi kalau dipaksakan menyumbang itu salah dan tidak boleh. Karena akan menghalangi orang sekolah,” terangnya

“Intinya adalah tidak boleh ada halangan apalagi dana untuk membuat anak tidak sekolah. Diipastikan anak harus sekolah dalam kondisi apapun,” tambahnya

Ia menambahkan, Perubahan Undang-Undang Nomor 32 ke 23 itu ada mekanisme keuangan yang berubah sehingga semula yang bisa hibah sekarang tidak bisa lagi, sementara ada efisiensi yang mengakibatkan pada dana yang alokasinya untuk SMA Negeri tidak bisa lagi menggunakan hibah.

“Ada juga di dalam perda itu ada aturan yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri dalam mengambil sumbangan dari masyarakat itu harus izin Gubernur. Sehingga tidak bisa sembarangan, jadi pastikan semua transparan dan akuntabel. Jaminan bahwa sekolah gratis ini akan berjalan terus ada sekarang. harapan kita warga masyarakat memahami sekolah gratis masih ada dan akan berjalan sebagaimana diharapkan,” pungkasnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here