Pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang Penuhi Standar

Ir Sastra Suganda, Ketua LPJK Sumsel. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pelaksana teknis pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, pembangunan pasar tersebut sudah memenuhi standar.

Ketua LPJK Sumsel Ir Sastra Suganda mengatakan, pembangunan pasar telah sesuai perencanaan, baik dari sisi bangunan maupun pengelolaan limbah.

Sastra menyampaikan, bangunan tersebut mulai serah terima di pertengahan September. Dia mengatakan, di dalam kontrak kerja pengerjaan harusnya dimulai pada pertengahan Juli 2019. Namun, karena di atas lahan pembangunan pasar masih ada bangunan-bangunan dan harus dipindahkan, hal itu memakan waktu. Kata Sastra, setelah menguasai lahan sekitar 90 persen, pihaknya mulai bekerja.

“Kontrak saya itu awalnya enam bulan, jadi kalau dari September sampai Desember itu kan cuman tiga bulan. Pada saat itu saya selalu bilang sama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenai aktivitas,” ungkap Satra, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2020).

Pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang adalah program kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan menggunakan dana Anggaran Pendpatan Belanja Negara (APBN).

Karena pekerjaan tersebut belum selesai pada akhir Desember lalu, PPK memberi kesempatan 90 hari untuk menyelesaikan. Meski demikian, LPJK Sumsel berusaha untuk menyelesaikan pada awal Januari 2020. Namun, finishing memakan waktu. Sastra menyatakan, pihaknya tidak ingin menyelesaikan pembangunan asal-asalan. Karena itu, mereka tidak mau terburu-buru.

“Apalagi saya putra daerah, jadi saya harus memberikan hasil yang memuaskan. Jangan sampai baru dibangun nanti ada yang jelek, ada yang rusak. Walaupun nantinya masih ada masa perawatan, kalau tidak salah sekitar enam bulan,” kata Sastra.

Dia menyampaikan, pembangunan pasar itu kini sudah berjalan hampir 100 persen.

“Cuman saya belum mengundang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan serah terima, sebelum semuanya rapi, bersih, dan sesuai dengan perencanaan,” kata Satra.

Sastra menyampaikan, dalam perencanaan pembangunan, pengolahan air limbah ada tiga tangki dengan kapasitas 115 kubik. Limbah masuk ke dalam tangki kemudian masuk ke dalam bak pengelolaan dan diberi bakteri. Sehingga air yang keluar tidak bau dan layak menjadi sumber air baku.

“Sudah sangat serius dan sudah sangat bagus di kacamata saya. Saya hanya mengerjakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sastra mengatakan, Pasar Ikan Modern Palembang menjadi percontohan. Pembangunan itu adalah proyek yang dikawal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) Kejaksaan RI.

“Ini (Pasar Ikan Modern Palembang-red) proyek strategis Bapak Presiden,” kata Sastra.

Sebelumnya, pada Selasa (28/1/2020) lalu, Aksi Front Aksi Rakyat Palembang (FARP) dan GEMAMM melakukan aksi unjukrasa di halaman Kantor Walikota Palembang. Mereka menilai pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Palembang bermasalah. Lokasi dan waktu pembangunan dianggap menyalahi aturan.

“Kami lihat lokasi yang dibangun ini menurut faktanya bukan untuk pasar, tapi bekas Kantor Camat (Kecamatan-red) Ilir Timur III yang digunakan untuk pembangunan pasar modern, karena tidak ada embrio pasar,” ujar Andreas OP, Koordinator FARP dan GEMAMM.

Dia mengatakan, FARP menemukan adanya pelanggaran yang dinilai sangat fatal mengenai embrio pasar. Andreas juga mengatakan, pengerjaan pembangunan Pasar Ikan Modern Palembang itu harusnya selesai pada Desember 2019. Namun, baru pada Januari 2020 terselesaikan. Pihaknya pun menilai, pihak kontraktor membangun secara asal-asalan.

“Ketika dipotong 2019, pekerjaan harus dihentikan dan anggaran itu dikembalikan ke negara, baru dilanjutkan kembali,” kata Andreas.

Menanggapi aksi unjukrasa itu, Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi Pendapatan Daerah, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Altur Febriyansyah menyampaikan, pihaknya menerima dan akan memelajari aspirasi yang disampaikan FARP. Altur menyatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait, terutama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Palembang.

“Apakah sudah sesuai prosedur aturan-aturan ataupun ada kesalahan. Kalau dari FARP tadi, pekerjaan dilakukan melanggar administrasi sesuai edaran dari Kementerian DKP Nomor 6 Tahun 2019. Nantinya akan dilihat dulu kesalahan itu menurut aturan hukum,” ujar Altur.

“Studi kelayakan pasar modern harus memenuhi persyaratan dan sesuai, seperti AMDaL, kemacetan jalan, dan IMB. Untuk menghentikan pembangunan pasar ikan modern dilihat dari segi prinsip sesuai hukum. Jika sesuai prosedur maka tidak bisa dihalangi dalam melakukan pekerjaan di lapangan,” tambah Altur. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here