Pemprov Sumsel Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

DITANDATANGANI---Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menandatangani LHP atas LKPD Tahun 2022, Rabu (10/5/2023). (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel. Raihan ini merupakan opini WTP kesembilan kali berturut-turut.

Hal ini disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyaba, SE, ME, MAk, CSFA, CertDA, CGCAE, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (10/5/2023).

Gubernur Sumsel menerima laporan LKPD Tahun 2022.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyaba kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, dan Gubernur Sumsel Herman Deru, disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Akhsanul Khaq dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Nyoman Adhi Suryadnyana.

Foto bersama usai penyerahan laporan LHP LKPD Tahun 2022.

Capaian ini, menurut Nyoman, menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Pada penyerahan LHP LKPD itu, Nyoman juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 guna memberikan dorongan bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot).

Sementara bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Suasana rapat paripurna.

Dia menuturkan, LHP yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel pada Tahun 2022.

“Kami berharap Pemprov Sumsel dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Pimpinan rapat paripurna.

Selain itu, IHPD juga menyajikan informasi profil entitas antara lain berupa indikator makro ekonomi untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.

“Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi BPK khususnya hasil pemeriksaan kinerja diharapkan dapat berperan serta dalam perbaikan kondisi ekonomi daerah,” terangnya.

Penyerahan LHP LKPD kepada Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Sumsel, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain:

1. Kekurangan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp708.935.200,00 dan Pendapatan Bunga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp521.580.272,02

2. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dan Kondisi Kerja Tidak Sesuai Ketentuan.

3. Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan.

4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Tidak Tepat dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp7.090.146.418,00.

5. Kelebihan Perhitungan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Tiga SKPD sebesar Rp809.572.935,00.

6. Kekurangan Volume atas 48 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Delapan SKPD sebesar Rp4.923.258.536,79.

7. Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Martapura-Simpang Martapura pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Tidak Sesuai Ketentuan.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumsel dan seluruh tim pemeriksa yang berupaya menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga hasil pemeriksaan ini bisa kami gunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022,” katanya.

Selain itu, pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini tentang kewajaran kajian laporan keuangan dan sejak laporan keuangan TA 2013 sampai TA 2021, Pemprov Sumsel telah memperoleh WTP dari BPK RI.

“Dan Alhamdulilah tahun ini kembali memperoleh WTP untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumsel yang telah memberikan kesempatan untuk menindaklanjuti permasalahan selama proses pemeriksaan berjalan,” jelasnya.

Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati menambahkan, dengan telah diterimanya hasil laporan BPK maka selanjutnya pihaknya dapat membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

“Untuk itu diminta saudara gubernur agar dapat menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan materi pembahasan tersebut, karena kita mendapatkan WTP,” kata Anita. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here