Gibran Melenggang Jadi Cawapres Prabowo

Anwar Rusman dipecat sebagai Ketua MK. (FOTO: OKEZONE).

Jakarta, SumselSatu.com

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan bahwa tidak berhak menilai putusan MK terkait dengan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi Cawapres Prabowo.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK,” ujarnya dalam membacakan putusan MKMK.

Dengan putusan itu, norma pada Pasal 17 ayat 6 dan 7 pada UU Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan bahwa hakim yang kena sanksi admisnitasi maupun yang dipidana, putusannya tidak berlaku apabila di peradilan umum. Namun, norma itu tidak berlaku di putusan MK.

Namun, dalam putusan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly.

Salah satu Hakim MKMK Bintan S. Saragih menyatakan dissenting opinion. Menurut Bintan, seharusnya Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar konstitusi dan ada konflik kepentingan.

Jimly menyampaikan alasan tidak memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat dari hakim MK, karena sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anawar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

“Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” ujarnya.

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik, karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres.

Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.

“Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” katanya usai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Ketika ditanya perihal isi UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa hakim konstitusi harus mundur dari perkara yang memungkinkan adanya konflik kepentingan, dia balik bertanya perihal kepentingan siapa yang dimaksud.

“Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, [kepentingan] semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia,” lanjutnya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here