Baturaja, SumselSatu.com
Saat ini ada 991 warga Kabupaten Ogan Komering ULU (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan yang tercatat di resgister Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, sedang mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana atau surat bersih diri.
“Memang sedikit membludak dari hari biasa,” kata Panitera Muda Hukum PN Baturaja, Amirullah, SH, Jumat (20/7/2018).
Dia menjelaskan, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana ini dibutuhkan untuk keperluan calon kepala desa, sumpah pengacara, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon sekretaris desa (sekdes), bakal calon anggota legislatif (bacaleg), calon angota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keperluan lainnya.
Adapun syarat untuk mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yakni melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kami menganut prinsip kehati-hatian karena kami tidak mau kecolongan. Makanya, proses pembuatan surat keterangan ini memakan waktu hingga dua hari,” imbuh Amirullah.
Diterangkan Amirullah, setelah melengkapi syarat-syarat, pihaknya meregister permohonan kemudian meng-upload ke website Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, keluar template dari MA. Kemudian, proses kembali di PN Baturaja.
“Di dalam surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana tercantum bahwa pemohon tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan PN dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih,” jelas Amirullah.
Amirullah menambahkan, sejauh ini ada dua pemohon yang tersangkut kasus Narkoba tetap mendapat surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Pasalnya, yang bersangkutan menjalani hukuman di bawah lima tahun.
“Kami mengapresiasi Polres OKU, Polres OKU Selatan, dan Polres OKU Timur dalam mengeluarkan SKCK,” tandas Amirullah.
Terkait biaya, Amirullah mengatakan, terhitung 5 Juli 2018, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 yang juga mengacu pada lampiran SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pemberian surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana tanpa dipungut biaya.
“Sebelum 5 Juli, kami melakukan pungutan. Setelah 5 Juli, kami tidak melakukan pungutan untuk pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana,” kata Amirullah.
Diakui Amirullah, sebelum dikeluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2018, pihaknya memungut biaya pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana sebesar Rp5000 karena ini masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Biaya tersebut kami setor ke kas negara sebagai PNBP,” kata Amirullah. #ori