Penggugat Yakini PTUN Palembang Batalkan SK KPU Sumsel

PERSIDANGAN---Suasana persidangan perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG, Senin (24/9/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG, Senin (24/9/2018).

Perkara diajukan RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya. Sedangkan Tergugat I adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dan Tergugat II Intervensi adalah Herman Deru-Mawardi Yahya.

Pada sidang hari ini, Tim Kuasa Hukum Penggugat, yakni Alamsyah Hanafiah dan rekan, dan Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, Dhaby K Gumaira dan rekan menyerahkan kesimpulan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim, SH, dan disampingi Hakim Anggota Rachmadi, SH, dan Sahibur Rasid, SH, MH, serta dibantu Panitera Pengganti Rina Zaleha.

Persidangan berjalan singkat, mulai pukul 10:30-10:50. Ketua Majelis Hakim Firdaus Muslim mengatakan,  sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan.

“Kami akan membacanya.  Sidang ditunda pada Rabu 26 September 2018, dengan membaca putusannya,” ujar Firdaus sebelum menutup persidangan.

Kuasa Hukum RM Ishak, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, secara yuridis pihaknya yakin penetapan pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumsel 2018-2023 melanggar ketentuan.

“Itu tidak memenuhi syarat.  Partai Hanura lagi bermasalah, yang kami persoalkan  pendaftaran diambilalih DPP.   Itu tidak bisa diambil alih. Kami ada surat DPP Hanura mengambil alih,  Sekjen memberi mandat Wasekjen ke Wasekjen itu tidak dikenal oleh undang-undang. Itu jelas melanggar,” ujar Alamsyah.

“Kami menyakini, Majelis Hakim PTUN Palembang akan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018,” katanya.

Dia mengatakan, telah mengirim  surat ke Presiden RI terkait putusan sela PTUN.

“Ini bisa menunda pelantikan. Di dalam surat itu,  saya memberitahu Presiden kalau pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya masih ada masalah sengketa hukum dalam Pilkada Sumsel, sehingga tidak boleh dilantik,” katanya.

Alamsyah mengatakan, di dalam Peraturan KPU (PKPU) para pasangan calon (Paslon) dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.  Sedangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 131 menyatakan,  masyarakat bisa mengajukan gugatan.

“Masyarakat sebagai pemilih bisa mengajukan gugatan terkait pelaksanaan Pilkada di PTUN. Kalau paslon mengajukan gugatan ke Bawaslu. Karena tidak mungkin ada pemilu kalau tidak ada pemilih,” tandasnya.

Kuasa Hukum Herman Deru-Mawardi Yahya, Dhaby K Gumaira mengatakan, pihaknya yakin akan menang dalam perkara tersebut.

“Kami yakin menang,  tidak ada masalah.  Tapi persidangan ini jangan dihubungkan dengan pelantikan.  Pelantikan itu tanggal 27 September atau November tidak ada hubungannya dengan persidangan ini,” kata Dhaby.

Dia mengatakan, sidang di PTUN bukan tahapan Pemilukada.

“Kurang apa penetapan KPU, paripurna DPRD Provinsi. Jadi isu persidangan ini tidak ada pengaruh dengan pelantikan.  Kami yakin tidak ada masalah,” katanya.

Dhaby menyatakan, gugatan yang diajukan di PTUN Palembang abal-abal.

“Berorientasi untuk kenalan. Penggugat RM Ishak itu bukan paslon. Kerugian RM Ishak itu sebagai warga negara apa sih di Pilkada ini.  Karena jelas yang bisa menggugat adalah paslon, KPU dan Bawaslu. Kami yakin tanggal 26 September ini bisa menang,” kata dia. #nti

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here