Sosialisasi Bahaya Senpira, Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Datangi Warga ‘Door to Door’

Sosialisasi Bhabinkamtibmas ke rumah-rumah warga.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Polsek Sungsang melakukan kegiatan sosialisasi tentang penyalahgunaan senjata api rakitan dan bahan peledak illegal di Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Minggu (26/11/2017).

Kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tersebut dilakukan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Nopha, SH, secara door to door kepada warga masyarakat Desa Sungang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Sungsang IV dan sekitarnya, tentang dampak bahaya memiliki senpi/senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.

“Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, tegasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here