Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Polsek Sungsang melakukan kegiatan sosialisasi tentang penyalahgunaan senjata api rakitan dan bahan peledak illegal di Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Minggu (26/11/2017).
Kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tersebut dilakukan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Nopha, SH, secara door to door kepada warga masyarakat Desa Sungang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Sungsang IV dan sekitarnya, tentang dampak bahaya memiliki senpi/senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
“Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, tegasnya. #fri