Palembang, SumselSatu.com
Penumpang Light Rail Transit (LRT) Palembang, memberikan aturan khusus bagi penumpang LRT. Yakni, bagi penumpang yang naik LRT di waktu jam berbuka puasa, diperbolehkan untuk makan dan minum, tapi terbatas hanya makanan/snack ringan dan minuman di dalam botol untuk berbuka puasa.
“Hal ini sebagai toleransi untuk menghormati penumpang yang menjalani ibadah puasa untuk segera berbuka puasa,” ujar Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Kamis (23/3/2023).
Aida menjelaskan, aturan di dalam LRT selama ini adalah melarang penumpang untuk makan dan minum di dalam LRT karena untuk kenyamanan penumpang itu sendiri.
“Namun selama bulan puasa Ramadhan kami membolehkan penumpang untuk berbuka puasa apabila masih dalam perjalanan mengingat perjalanan LRT terakhir adalah pukul 19.01 WIB dari stasiun DJKA dan 19.55 WIB dari Stasiun Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II,” jelasnya.
Aida menyampaikan, petugas di dalam LRT akan mengingatkan penumpang apabila waktu berbuka telah tiba, namun penumpang tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan di dalam LRT untuk kesehatan dan kenyamanan bersama.
Serta tetap menjaga kebersihan dengan tidak meninggalkan sampah di dalam LRT dan tetap tertib selama waktu berbuka sehingga tidak mengurangi kenyamanan bagi penumpang itu sendiri.
“Untuk jam operasional selama bulan puasa Ramadhan tetap seperti biasa, dengan 94 perjalanan mulai pukul 05.06 – 20.43 WIB dan jarak antarstasiun (headway) 17 menit,” katanya. #Ari