Potensi Konflik di Pilkada Palembang Cukup Tinggi

Para personel PPK dan PPS di Palembang saat mengikuti rakor KPU Palembang dan Kejari Palembang di Hotel Horison, Rabu (30/5). (FOTO: SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Potensi konflik di pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang diprediksi cukup tinggi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari Kejari Kota Palembang agar penyelenggara dapat menjalankan tugas dengan tenang dan nyaman.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Syarifuddin pada rapat koordinasi (rakor) antara Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan KPU Palembang, di Hotel Horison, Rabu (30/5).

Rakor tentang bantuan pendamping hukum pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2018 ini diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) di Kota Palembang yang berjumlah 150 orang.

“Untuk itu, para PPK dan PPS se-Kota Palembang agar benar- benar pahami dan tanyakan kalau memang belum mengerti apa yang dijelaskan tentang pelajaran bantuan pendampingan hukum dari Kejari Kota Palembang, menyangkut pelaksanaan pilkada nanti bukan tanggung jawab KPU kota sendiri melainkan tanggung jawab kita semua untuk berdemokrasi,” ujar Syarifuddin.

Pada rakor ini, Ajun Jaksa Kejari Kota Palembang, Dyah Rahmawati, menyampaikan materi tentang peran JPN dalam bimbingan tentang bantuan pendampingan  hukum kepada penyelenggara Pilwako dan Pilwawako Palembang 2018. Yakni pendampingan hukum berdasarkan UU RI No.12 Tahun 2016, dengan mengikuti tahapan yang ada, serta Bawaslu/Panwaslu-Pengadilan Tata Usaha Negara-MK, bila ada gugatan ketidakpuasan dan pendampingan hukum yang diberikan pada saat permintaan pendapat atas permasalahan yang ada.

Sementara itu, Jaksa Muda Kejari Kota Palembang, Ursula Dewi, SH, MH dalam materinya berjudul ‘Mekanisme Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pilkada’ mengatakan, selama ini permasalahan pemilu yang terjadi kebanyakan saat pencoblosan di tingkat PPS. Karena hal ini merupakan kunci perolehan suara. Selain itu penggolongan tindak pidana, diantaranya menghilangkan hak untuk memberikan suara, mengintimidasi, dan melakukan money politic.

“Undang-undang penanganan tindak pidana merupakan lex specialis tidak berdasarkan KUHP, dalam waktu tiga hari sudah lengkap untuk disidangkan,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here