Palembang, SumselSatu.com
Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada, Kamis (18/8/2022). Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1000.
Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel Erwin Soeriadimadja mengatakan, bagi masyarakat Kota Palembang dan sekitarnya yang ingin menukarkan uang tersebut, kini bisa melakukannya di kas keliling.
“Kami telah melakukan layanan penukaran uang emisi baru sejak 19-29 Agustus 2022 periode kas keliling,” ujar Erwin, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan jadwal penukaran uang rupiah kertas baru di lokasi kas keliling yang diselenggarakan BI Sumsel, masyarakat dapat menukar uang emisi baru tersebut di Palembang Trade Center (PTC) Mall.
“Peluncuran dan layanan penukaran uang baru ini untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat, serta melayani penukaran uang tahun emisi 2022,” katanya.
Selain bisa menukar uang baru di layanan kas keliling, semua kantor perbankan di Palembang juga sudah membuka fasilitas penukaran uang. Lokasi penukaran bisa dicek melalui portal resmi pintar.bi.go.id.
“Kami juga mengimbau supaya masyarakat bisa segera menukar fisik uang lama dengan uang baru. Serta tetap menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) agar mempermudah transaksi keuangan digital,” katanya. #fly