Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) dan Gubernur Sumsel Herman Deru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.
Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXIX dengan agenda ‘Mendengarkan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Provinsi terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (31/8/2023).
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan Raperda APBD TA 2024 pada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel dan jawaban Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXIX DPRD Sumsel dengan agenda ‘Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024′, Senin (21/8/2023), dapat diterima Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel.
Dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan mitra terkait pada 21-25 Agustus 2023, serta rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada 28-30 Agustus 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H Muchendi Mahzarekki, SE. Hadir Gubernur Sumsel Herman Deru, SH, MM, Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ir H Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM.
Dalam laporan pembahasan Banggar yang dibacakan oleh Iwan Hermawan, ST, MM, disampaikan hasil pembahasan bahwa estimasi pada Rancangan APBD Sumsel TA 2024.
“Dapat disampaikan bahwa estimasi pada rancangan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp11.239.120.882.628
dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp10.949.809.805.940
2. Belanja Rp11.100.120.882.628
(Defisit) Rp150.311.076.688
3. Pembiayaan
A. Penerimaan Pembiayaan Rp289.311.076.688.
B. Pengeluaran Pembiayaan Rp139.000.000.000.
*Pembiayaan Netto Rp150.311.076.688
*Silpa Tahun Berjalan Nihil.
Dalam rapat tersebut dijelaskannya ada beberapa saran dan catatan yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Di antaranya, Banggar DPRD Sumsel menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait inventarisasi dan penyelesaian permasalahan aset milik Pemprov Sumsel. Fokus utama Panja adalah penanganan aset berupa lahan yang terletak dalam kompleks bangunan Rumah Sakit (RS) Islam Siti Khadijah Palembang.
Kemudian terhadap usulan dana hibah kepada pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Banggar DPRD Sumsel meminta untuk tetap dianggarkan pada pos dana hibah APBD Sumsel TA 2024 di Dinas Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Sumsel, dan untuk pencairannya setelah memenuhi persyaratan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Ketiga adalah meminta kepada Pemprov Sumsel dengan masuknya Dana Alokasi Khusus (DAK) ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak merubah struktur jumlah plafon anggaran di dalam Raperda APBD Sumsel TA 2024 yang sudah disepakati.
Keempat adalah hampir semua gedung Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan perlu rehab berat/sedang serta meminta pemenuhan kebutuhan sarana kantor. Bahkan ada BPP Kecamatan yang belum mempunyai kantor sendiri atau menumpang. Walaupun ini wewenang dinas di kabupaten/kota tapi perlu diperhatikan oleh Pemprov Sumsel.
Menanggapi penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penghargaan yang tinggi pada seluruh Pimpinan Anggota DPRD Sumsel yang tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus), Banggar dan Komisi-Komisi yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk melaksanakan pembahasan pada mitra organisasi terkait, sehingga Raperda APBD TA 2024 dapat terselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Dengan keyakinan dan niat yang tulus serta ikhlas dan tekun Insya Allah program kegiatan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara berkesinambungan,” ujar Deru.
Sementara Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Sumsel.
“Juga ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumsel beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2024,” ujar Anita.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, secara aklamasi peserta rapat paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda APBD TA 2024 yang rancangan keputusannya telah dibacakan Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, SAg, SE, MSi.
Rapat Paripurna ditutup dengan pendapat akhir dan sambutan Gubernur Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. (ADV)