Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Pengumuman persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 telah diumumkan dan Pengumuman itu langsung disiarkan oleh Ketua KPU Banyuasin Dahri sesuai dengan nomor : 01/PL.03.1-PU/1607/KPU.KAB/I/2018 tentang pengumuman persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 dan dimulai pada 01 s/d 07 Januari 2018.
Hal itu dikatakan Dahri guna memenuhi ketentuan pasal 38 ayat (1) peraturan KPU no. 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU no. 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan keputusan KPU Banyuasin no. 02.b/HK.03.01-Kpt/KPU.BA/IX/2017tentang Pedoman Tehnis pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banyuasin tahun 2018.
Dahari menambahkan KPU Banyuasin memberitau kepada partai politik tingkat kabupaten dan Bakal Pasangan Calon Bupati Perseorangan bahwa KPU kabupaten Banyuasin membuka pendaftaran Pasbalonbup tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
“Pengajuan Pasbalon Bupati dan wakil Bupati tahun 2018 Parpol atau gabungan Parpol wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi atau syarat perolehan suara sah sesuai Kep. KPU Banyuasin no. 03.a/HK.03.01-Kpt/KPU.BA/IX/2017 untuk Parpol atau Gabungan Parpol syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi Anggota DPRD Banyuasin tahun 2014 atau 9 kursi,” terangnya.
Ia menambahkan, syarat minimal perolehan suara sah 25% dari jumlah suara sah dalam pemilu DPRD Banyuasin tahun 2014 sebanyak 423.324 suara sah dikalikan 25%= 105.831 suara sah.
Untuk itu, kata Dahri, Pasbalon Perseorangan jumlah syarat minimal dukungan Calon Perseorangan adalah 43.984 pemilih (7,5% x 586.451 jumlah pemilih dalam DPT pada pemilu terakhir dan jumlah minimal dukungan tersebar minimal lebih 50% jumlah kecamatan dari 19 kecamatan dalam kabupaten Banyuasin atau 10 kecamatan.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Perseorangan dan melalui Parpol Pengusung di mulai tanggal 8 Januari s/d 9 Januari 2018 dan dibuka mulai pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib, kemudian tanggal 10 Januari tahun 2018 mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 24.00 wib dan tempat pendaftaran Kantor KPU Kabupaten Banyuasin, Jln. Thalib Wali No. 1 Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Masih kata Dahri, saat pendaftaran pada waktu yang ditetapkan wajib hadir Pasbalon Bupati Banyuasin dan Wakil Bupati baik yang diusung Gabungan Parpol maupun Pasbalon Perseorangan, jika ketentuan itu tidak dipenuhi, maka pendaftaranya tidak bisa melakukan pendaftaran dan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat Pasbalon dalam bentuk handcopy dan softcopy diunggah pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pilkada 2018.
“Untuk pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat Pasbalon Bupati dan wakil Bupati serta Perseorangan berpedoman pada peraturan komisi pemilu nomor 3 tahun 2017 dan peraturan komisi pemilu nomor 15 tahun 2017 tentang pemilihan Pasbalon Bupati dan wakil Bupati sesuai pasal 42 s/d 45”, bebernya lagi.
Sedangkan dokumen persyaratan pencalonan dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Paslon dan Gabungan Parpol atau nama Pasbalon Perseorangan dibuat dalam 2 rangkap, satu rangkap asli dan satu rangkap salinan.
Jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan masing-masing Pasbalon Bupati dan wakil dilaksanakan tanggal 8 s/d 15 Januari 2018, namun jadwal tersebut ditetapkan oleh pemeriksa kesehatan. Kemudian Pasbalon baik Perseorangan dan diusung Parpol Gabungan berkordinasi dengan KPU Banyuasin dapat menunjuk penghubung yang dibuktikan dengan surat mandat pimpinan Parpol yang diketahui masing-masing Pasbalon.
“Informasi lebih lanjut tentang pendaftaranya dapat diakses melalui website www.kpubanyuasin.go.id atau kontak person Ida Royani 0813-6758-9520 atau Agus Fauzei 0813-6779-7340 atau menghubungi sekretariat KPU Banyuasin 0711-891-623,” pungkasnya. #fri