Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Deportasi 8 WNA

NARASUMBER ------- Para narasumber pada acara acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 49 dan No 50 tahun 2010 tentang Pengawasan Orang Asing, Lembaga Asing, dan Tenaga Kerja Asing, Kamis (22/11/2018), di Grand Atiyasa, Palembang. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA). WNA tersebut berasal dari China, Malaysia, dan India.

“Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal. Misalnya izin kunjungan tapi kenyataannya mereka bekerja. Ada juga yang memberikan data-data palsu sehingga disidang pro justitia untuk kemudian dideportasi,” kata Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Raja Ulul Azmi, saat berbicara di acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 49 dan No 50 tahun 2010 tentang Pengawasan Orang Asing, Lembaga Asing, dan Tenaga Kerja Asing.

Sosialisasi ini digelar Badan Kesbangpol Kota Palembang, Kamis (22/11/2018), di Grand Atiyasa, Palembang.

Raja Ulul Azmi menilai,  sosialisasi ini sangat penting karena sejalan dengan tugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, lembaga asing, dan tenaga kerja asing (TKA).

“Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang ini membawahi enam wilayah yakni Banyuasin,  Muba, OKI, OI,  Prabumulih, dan Palembang. Keberadaan orang asing di bawah Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang sekitar 800 orang yang meliputi TKA, pelajar, wisatawan,” ujarnya.

Raja menjelaskan, orang asing yang berada di enam wilayah di bawah Imigrasi Kelas 1 Palembang didominasi TKA yang bekerja di sektor perkebunan sawit, karet, dan pertambangan.

“Pengawasan yang kita lakukan secara rutin dan berkala. Kita dalam Timpora ini selalu berkoordinasi dalam melakukan pengawasan orang asing,” bebernya.

Kasi Penempatan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Effendi Agustriansyah, menambahkan, untuk TKA itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Ditegaskan bahwa pemberi kerja juga mesti mendahulukan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan. Hal ini disampaikan dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2.

Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang ada. Sementara itu, Pasal 5 menyatakan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Jabatan tertentu yang dimaksud akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.

“Pengaruh asing di semua sektor tidak bisa kita hindari lagi. Apalagi kita sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kita harus meningkatkan daya saing agar tenaga kerja lokal tidak tersingkir,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Sumsel Herdi Effriyan. Dia mengatakan, Kesbangpol bersama Imigrasi, Polisi, dan TNI bekerjasama untuk melakukan pengawasan orang asing.

Namun Kesbangpol hanya melakukan pengawasan dan tidak bisa melakukan eksekutor. “Kami berharap manajemen hotel dan perusahaan terus memberikan laporan, agar keberadaan orang asing di Sumsel terus terpantau. Karena data orang asing ini kami laporkan ke Kemendagri, ” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here