Tarif Angkutan Penyeberangan di Seluruh Indonesia Naik Mulai 3 Agustus

TAA---Tarif angkutan penyeberangan pelabuhan naik di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2023. (FOTO: PELABUHAN TANJUNG API-API).

Palembang, SumselSatu.com

Terhitung mulai Agustus 2023, tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi mengalami kenaikan. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi, Lintas AntarProvinsi dan Lintas Antarnegara.

Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo mengatakan, kenaikan tarif kapal berlaku di semua pelabuhan seluruh Indonesia.

“Kenaikan tarif ini sangat rendah, hanya 4,6%-5,26%, kenaikan 5% hanya di wilayah tertentu saja. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023,” ujar Bambang saat sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan di Hotel Harper, Selasa (1/8/2023).

Penyesuaian tarif baru di Pelabuhan Tanjung Kelian-Tanjung Api-api (TAA), untuk penumpang ada kenaikan Rp2900, dari Rp55200 menjadi Rp58100. Untuk Golongan 2 (sepeda motor), ada kenaikan Rp7450, dari Rp130,550 menjadi Rp138,000.

Golongan IV-Golongan IX, ada kenaikan Rp42,221-Rp316,300, dengan rincian Golongan IV A naik Rp52,700, dari Rp998,500 menjadi Rp1,051,200.

Golongan IV B naik Rp42,221, dari Rp870,000 menjadi Rp912,221. Golongan V A, dari Rp1,770,900 menjadi Rp1,864,200, atau naik Rp93,300. Golongan V B 1, dari Rp622,500 jadi Rp1,700,200, atau naik sebesar Rp77,700. Golongan VI A, dari Rp2,895,900 menjadi Rp3,045,500, naik sebesar Rp149,600.

Golongan VI B, dari Rp2,467,700 menjadi Rp2,599,200 atau naik Rp131,500. Golongan VII dari Rp2,940,700 menjadi Rp3,093,500, atau naik sebanyak Rp152,800. Golongan VIII, dari 4,235,100 jadi Rp4,454,800, atau naik Rp219,700. Golongan IX, dari Rp5,808,700, menjadi Rp6,125,000, atau naik sebanyak Rp316,300.

Bambang mengatakan, kenaikan tarif ini berdasarkan empat pertimbangan. Yakni, kenaikan bahan bakar minyak (BBM), biaya operasional dan pegawai meningkat.

Selain itu, biaya suku cadang kapal meningkat harganya. Sebab, suku cadang kapal, selain dibeli di dalam negeri ada juga sebagian harus dipesan dari luar negeri.

“Lalu yang terakhir, peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi,” katanya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan antarprovinsi dan negara ini jauh lebih rendah di bawah kenaikan BBM baru-baru ini.

“Kenaikan BBM sekitar 32 persen, sedangkan tarif kapal jauh di bawah itu,” katanya.

Khoiri menjelaskan, lantaran platform pembelian tiket kapal sudah dipersiapkan, maka pada 3 Agustus nantinya tarif akan berubah.

“Jadi misalnya ada penumpang yang sudah membeli tiket dari sekarang untuk keberangkatan pada tanggal 3 dan seterusnya, akan berbeda dengan yang dibeli di tanggal 3,” katanya.

Kenaikan tarif ini sudah dihitung secara ketat oleh tim tarif oleh Kementerian Perhubungan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Biro Hukum, Biro Perencanaan, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) (ASDP), Jasa Raharja. Di mana tarif dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP).

“Dengan penyesuaian tarif harapan kita bisa meningkatkan pelayanan dan keselamatan. Dengan rendahnya angka tarif yang naik ini, tidak akan memicu kenaikan harga sembako maupun inflasi,” katanya. #Ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here