Jakarta, SumselSatu.com
Penyidik Kejaksaan Agung menahan P, pejabat eselon III BPN pusat. P ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi selama 8 tahun dengan total Rp 6 miliar.
“P pejabat BPN pusat, eselon III kita tahan hari ini,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017) demikian dikutip dari detikcom.
P ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Warih mengatakan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 8 tahun saat P menjadi kepala kantor BPN di beberapa tempat di Jawa Tengah.
“P dalam periode 2006-2009 saat menjabat di BPN Semarang dan 2009-2011 saat menjabat di BPN Sukoharjo. Ini berlanjut terus, lalu selaku kepala kantor di Pekalongan 2011-2012 dan selaku kepala kantor BPN Semarang 2012-2014 sudah menerima sejumlah uang yang totalnya Rp 6 miliar, itu periode 2006-2014 8 tahun,” ujarnya.
Warih mengatakan saat ini P menjabat di kantor BPN Pusat. Pada periode 2006-2014, P sering menerima uang terkait kepengurusan surat tanah dan sertifikat. Namun Warih belum mengungkap motif P dalam kasus ini.
“Telah menerima sejumlah uang yang totalnya Rp 6 miliar terkait dengan pengurusan surat-surat tanah. Nah bagaimana motifnya itu bagian pokok perkara tapi jelas penerimaannya ada,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih mendalami apakah penerimaan hadiah tersebut merupakan paksaan dari P atau karena kemauan pihak pemberi. Saat ini pihak pemberi juga masih akan ditelusuri karena penyidik masih menganalisa sumbernya.
“Kan kita analisa apakah mereka melalui calo apakah pemberinya karena tekanan atau katanya (niat) menyuap,” kata Warih.
Atas perbuatannya, P disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf 12 B atau 11 UU Tindak Pidana Korupsi. #min