Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Mura, H Burlian melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Saker dan Dansos, Asron Arfinsie mengatakan, untuk penetapan UMKÂ tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel melalui surat keputusan (SK) Nomor 769/KPTS/Disnakertrans/2017 tentang upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Mura tahun 2018.
Dimana, sesuai keputusan tersebut diputuskan UMK sebesar Rp2.725.800,- dengan perhitungan satu harinya sebesar Rp109.032 atau mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp2.574.000. Artinya terjadi selisih kenaikan Rp218.400 atau 8,71 persen.
“Untuk realisasi penerapan UMK mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Tterkait kenaikan tersebut kami akan mengirimkan surat edaran atau SK penetapan UMK tahun 2018 ke-170 perusahaan di Kabupaten Mura,” tegas Asron Arfinsie saat ditemui SumselSatu di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2017).
“Untuk dasar kenaikan UMK tahun 2018 berdasarkan inflasi nasional dan kenaikan PDB sebesar 8,71 persen sesuai edaran Kemenaker Nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-UPAH/X/
Selain itu, dikatakannya, kenaikan UMK di Mura paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumsel. Sehingga, pihaknya menyakini dengan upah tersebut tentunya dapat memenuhi kebutuhan hidup.
“Ya, jika dikategorikan layak dalam memenuhi kebutuhan layak hidup (KHL). Terutama para pekerja dengan status lajang,” pungkasnya. #gky