Baturaja, SumselSatu.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah menerima usulan tiga desa yang dikaji dan diproses untuk kemungkinan dilakukan pemekaran.
Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Ahmad Firdaus mengatakan, usulan pemekaran yakni pertama Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Lalu ada Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji. Serta yang terbaru yakni usulan pemekaran Desa Marga Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan.
“Berkas usulan sudah kami naikkan kepada Bupati OKU,” katanya.
Syarat pemekaran desa, kata dia, sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 seperti penduduk ada sebanyak 800 KK.
“Prosesnya, PMD akan membuat tim yang di SK-kan oleh Bupati. Dari tim selanjutnya melakukan validasi dan verifikasi dari usulan yang telah masuk,” sebut dia.
Setelah hasil dari validasi dan verifikasi kalau desa itu sudah layak dijadikan desa, baru dibuat Peraturan Bupati (Perbup). Untuk tahap awal, sebutnya. Dijadikan desa persiapan. Waktunya paling lama selama tiga tahun.
Dalam waktu selama enam bulan, lanjutnya, akan dilakukan evaluasi oleh tim. Selama masa persiapan juga, kades masih dijabat dengan status Pjs dari PNS yang ditunjuk. Kalau dari penilaian, kalau memang desa layak maka diusulkan untuk menjadi desa defenitif akan melalui proses.
Diajukan melalui peraturan daerah kepada DPRD OKU. Dari dasar perda maka diusulkan kepada pemerintah provinsi untuk nomor register desa yang dikeluarkan kemendagri. #dor