Tolak Ekskusi Lahan Warga Blokade Jalan

Aksi bakar ban dan blokade jalan yang dilakukan warga, menolak eksekusi lahan sengketa.

Lubuklinggau, SumselSatu.com – Eksekusi lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau batal dilakukan. Kamis (10/9/2017) sekitar pukul 09.00, warga memblokade jalan masuk dengan membakar ban bekas.

Akibat aksi bakar ban itu, akses jalan menuju Bandara Silampari nyaris lumpuh.

“Kami beli tanah itu, bukan merampas, ada tuannya. Sementara PT Damri tahun 1990 hanya mengantongi hak pakai yang dipinjam dari siapa. Kami sesalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kenapa ada perpanjangan aturan. Harusnya undang-undang dijalankan,” ujar Dayat dalam orasinya.

Menurutnya, warga minta Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau menuntaskan masalah, karena warga yang dirugikan.

“Kami ngadu ke mana lagi, dengarkan aspirasi warga. Jangan sampai Damri semena-mena,” kata dia.

Menurutnya, warga taat hukum, tetapi munculnya keputusan pengadilan tidak obyektif dan sewenang-wenang dengan warga. Padahal warga sudah tawarkan opsi. Jika Damri dirugikan warga siap ganti. Jika ingin ganti tanah warga siap ganti.

“Kami siap mati pertahankan hak kami. Karena warga sudah memberikan opsi untuk penyelesaiannya,” tandas Dayat.

Humas Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Hendri Agustian mengatakan, eksekusi lahan milik pemohonnya, PT Damri. Lahan tersebut ditempati 30 kepala keluarga.

“Hari ini eksekusi belum bisa dilakukan karena faktor keamanan dan masukan dari pihak kepolisian,” ujar Hendri Agustian.

Dia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan. Jika ada jaminan keamanan maka pihak Pengadilan siap menjalankan‎ eksekusi tersebut.

“Ini sudah incracht dan untuk upaya hukum biasa telah habis. Namun, untuk upaya hukum peninjauan kembali atau PK bisa dilakukan. Tetapi, jika PK ditempuh proses eksekusi tetap dijalankan,” kata Hendri.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, SIK, mendatangi langsung warga yang menolak eksekusi. Kapolres datang tanpa anggota polisi lainnya. Lalu, berdialog dengan warga dan meminta agar api dari ban bekas dipadamkan. Dia meminta warga tidak memblokir akses jalan.‎‎

”Jangan sampai menganggu warga yang menggunakan jalan. Saya datang sendiri tidak bawa anggota. Jangan ganggu jalan karena banyak warga yang mau lewat di sini,” kata Hajat Mabrur Bujangga kepada warga.

Tidak lama kemudian warga mengikuti permintaan Kapolres Lubuklinggau. Untuk tidak membakar ban bekas lagi dan tidak memblokir  akses jalan ke Bandar Udara Silampari. (gky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here