Truk Batubara ODOL Dilarang Lewat Jembatan Umum

SOSIALISASI---Tim gabungan melakukan sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui truk, Rabu (3/5/2023). (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru melarang
truk angkutan batubara berstatus Over Dimension Overloading (ODOL) untuk melintasi jembatan umum.

Langkah tegas itu diambil menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, Sabtu (29/6/2025) pukul 23.14 WIB.

“Kejadian ini adalah alarm keras. Kita harus bangun dan bertindak tegas berdasarkan aturan,” ujar Gubernur Herman Deru dalam Rapat Terbatas di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025).

Deru mengingatkan bahwa Sumsel sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur pengangkutan batubara melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur agar angkutan batubara menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.

“Pergub ini disambut positif oleh masyarakat. Tapi pelanggaran masih terjadi. Sekarang kita harus tegas,” katanya.

Deru mengungkapkan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang truk angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai, baik dari arah Lahat maupun Muara Enim.
Namun, usulan berkembang dari seluruh kepala daerah agar larangan ini diperluas ke 13 kabupaten/kota di Sumsel.

“Kami sedang mengkaji dasar hukumnya. Tapi saya pastikan, instruksi lebih luas akan segera dikeluarkan,” tegasnya.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, instruksi keras juga disampaikan kepada seluruh perusahaan tambang batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dalam operasional mereka.

“Jalan umum itu mencakup jalan negara, provinsi, kabupaten, dan desa. Mereka wajib menggunakan jalan khusus,” katanya.

Permintaan tegas juga datang dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang meminta agar pelaku penyebab robohnya jembatan bertanggung jawab membangunnya kembali.

“Pihak Kementerian PUPR melalui Balai Jalan meminta pelaku bertanggung jawab,” katanya.

Investigasi dari Balai Jalan mengungkapkan bahwa jembatan ambruk akibat dilewati empat truk ODOL bermuatan 51 ton per unit, atau total sekitar 200 ton. Padahal kapasitas jembatan hanya 131 ton.

“Jelas ada pelanggaran berat. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Identitas pelaku harus ditindak secara hukum,” kata Deru. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here