Tuntutan Tak Dipenuhi, PHK Sindo Tempuh Jalur Hukum

Tuntutan Tak Dipenuhi, PHK Sindo Tempuh Jalur Hukum

Palembang, SumselSatu.com

Permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja Koran Sindo Palembang akhirnya menempuh jalur pengadilan sebagai bagian dari pembuktian hukum, Selasa (17/10/2017). Langkah ini ditempuh karena tidak dipenuhinya hak pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Gugatan atas nama pekerja didaftarkan pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kelas I Palembang.

Para pekerja sebagai pengugat melalui tim kuasa hukum yang berisi para Advokat kawakan seperti April Firdaus, Nasori Doak Ahmad, Syamsul Bahri,Yustinus Joni, Arief Budiman, M Edi Siswanto, Fauzan dan Sri Lestari Kadariah dan advokat lainnya melayangkan gugatannya terhadap Media Nusantara Informasi (PT MNI), atas hak-hak akibat perusahaan melakukan efesiensi.

Gugatan di antaranya mengharuskan perusahaan membayarkan kewajibannya pada pekerja antara lain membayar pesangon dua kali masa kerja seperti ketentuan UU Ketenangakerjaan.

Pilihan pengadilan hubungan industri itupun berdasarkan risalah yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Palembang atas mediasi yang dilakukan bersama pihak pekerja dan perusahaan. Dalam risalah tersebut dianjurkan agar manajemen PT MNI membayar hak normatif pekerja berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

“Upaya hukum yang ditempuh sebagai tahapan dalam pembuktian hukum. Proses pengadilan juga menjadi hak pekerja guna mendapatkan keadilan hukum permasalahan ketenagakerjaannya. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang April Firdaus.

April yang juga Ketua Tim Advokasi Karyawan Koran Sindo Palembang April Firdaus mengatakan, pengadilan atas kasus ketenagakerjaan yang dialami pekerja perusahaan dalam naungan raja media, Hary Tanoesoedibjo termasuk yang cukup besar di Palembang. Di mana jumlah pengugat sebanyak 13 pekerja menuntut pemenuhan hak berupa pesangon dan hak normatif lainnya.

“Sidangnya akan membuktikan, apa-apa saja yang menjadi hak pekerja sesuai dengan aturannya. Kasus ketenagakerjaan ini sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kasus PHK Koran Sindo ini pun tidak hanya terjadi di Palembang namun di beberapa biro lainnya. Di penghujung mediasi, pihak perusahaan malah mengeluarkan kebijakan untuk mempekerjakan para pekerja,” jelasnya.

Ketua Komnas Ham RI Nur Kholis di Palembang mengatakan, pihaknya pun membenarkan bahwa pihaknya pun telah memanggil manajemen perusahaan. Menurut dia, seharusnya pihak perusahaan memenuhi hak pekerja dengan terus melakukan mediasi.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang yang sejak awal turut melakukan advokasi memastikan proses pengadilan akan menjadi catatan bagi perjuangan para pekerja atas haknya.

“Proses dan tahapannya pembuktiannya menjadi hak pekerja, meski melalui jalur pengadilan sekalipun,” ujar Tim Advokasi AJI Palembang, Moslem. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here