Upah dan Pesangon Mantan Karyawan PT GCG Dua Tahun Tak Dibayar

UNJUKRASA---Mantan karyawan PT Gading Cempaka Graha melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Sumsel, Rabu (26/7/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Karyawan PT Gading Cempaka Graha (GCG) yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Rabu (26/7/2023).

Aksi unjukrasa dilakukan setelah
tidak ada kepastian pembayaran hak atas upah dan pesangon yang harus diterima namun hingga tak kunjung terealisasi.

“Hari ini merupakan puncak perjuangan kami setelah 2 tahun lebih menunggu kepastian akan pembayaran hak atas upah dan pesangon yang harus diterima dari PT GCG. Namun, di tengah jalan perusahan mengalami pailit dan diambil alih oleh kurator (pengawas harta benda orang yang pailit-red),” ujar Ketua DPW FBI Sumsel Andreas Okdi Priantoro, SE, Ak, SH.

Andreas menguraikan ada beberapa catatan penting dari kronologi kepailitan PT GCG. Pertama, Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 057/3460/Nakertrans/2021 dan hak berupa Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak Vide Anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 567/2226/Nakertrans/2022.

Kedua, pada tanggal 24 Mei 2022 berdasarkan Putusan PN JAKPUS Nomor: 378/pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga. Jkt. Pst. Gading dinyatakan pailit. Ketiga, PT GCG sudah terjual melalui proses lelang di Balai Lelang Negara (KPKNL) Kota Palembang pada tanggal 16 Agustus 2022 melalui proses lelang yang diajukan oleh Pihak Bank Raya Indonesia (BRI) dan telah dibeli oleh PT Kelantan Sakti.

keempat, gugatan yang diajukan Tim Kurator PT GCG (dalam pailit) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor: 26/Ptd.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2023 telah membatalkan Penjualan Lelang yang dilakukan BRI.

Kelima, BRI mengajukan kasasi dengan Perkara Nomor: 496 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 atas gugutan lain-lain yang telah putus dan dimenangkan BRI atas kewenangan penjualan aset.

“Melihat dari perjalanan kasus kepailitan dan proses hukum tersebut, sudah sewajarnya apa yang menjadi pokok persoalan hak buruh semestinya dapat dituntaskan oleh pihak Kurator dan BRI. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2021 serta Yurisprudensi Putusan MK,” papar Andreas.

Andreas menyampaikan, pada tahapan persidangan, proses hukum, putusan hukum dan penjualan lahan/aset PT GCG telah selesai terjual semua, dan wajar serta tidak ada alasan apapun yang menjadi dasar pihak BRI tidak mau membayarkan pesangon dan hak lainya atas tuntutan 115 orang mantan karyawan PT GCG di bawah naungan DPW FBI Sumsel.

“Untuk itu, Kami melakukan aksi unjukrasa bahkan aksi mogok makan sebagai bentuk penghormatan terhadap kawan-kawan kami ex karyawan PT GCG yang telah meninggal, frustasi, putus asa, hilang mata pencaharian, hancurnya rumah tangga, anak-anak putus sekolah, terlilit utang, habisnya harta benda dan hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan pemerintah,” tegas dia.

Oleh karena itu, dia meminta Ketua PN Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus cq Hakim Pengawas dan Pemutus Kepailitan PT GCG untuk memerintahkan pembayaran pesangon buruh dan hak buruh lainya sesuai dengan tagihan yang telah di sahkan pengadilan.

“Kami mendesak dan meminta Bank Raya Indonesia untuk segera membayarkan pesangon dan hak buruh lainnya atas telah selesainya penjualan lahan PT GCG (dalam pailit) menurut undang-undang dan peraturan pendukungnya,” kata dia.

Dia juga meminta dan mendesak Direktur BRI untuk tidak mempersulit proses pembayaran pesangon dan hak buruh lainnya.

“Kami meminta dan mendesak Direktur Utama Bank Raya Indonesia, kurator untuk bisa duduk bersama dalam satu forum untuk segera menyelasiakan pembayaran pesangon dan hak buruh lainnya,” sambungnya.

Dia juga meminta dan memohon Ketua DPRD Sumsel cq Komisi V DPRD Sumsel, untuk memanggil dan mediasikan Direktur BRI dan kurator untuk segera menyelesaikan kewajiban hak buruh PT GCG (pailit),

Selain itu, meminta dan mendesak Gubernur Sumsel untuk memanggil dan mediasikan Direktur Utama BRI, serta kurator untuk menyelesaikan pembayaran pesangon dan hak buruh atas penjualan lahan PT GCG (pailit).

“Segala bentuk perjuangan kami hari ini akan kami dedikasikan bagi para pejuang buruh, dan perjuangan buruh yang terus ditindas dengan sistematis,” kata dia.

Aksi unjukrasa diterima Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis, SH, di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel. Dalam audensi tersebut, Susanto menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi para buruh untuk langsung bermediasi dengan pihak BRI untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan dalam aksi ini.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memfasilitasi perwakilan eks Karyawan PT GCG dengan pihak Bank Raya Indonesia dan kurator untuk mediasi di Jakarta terkait penyelesaian kewajiban hak buruh tersebut,” tegasnya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki menyampaikan pada dasarnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebagai pihak yang memfasilitasi antara para buruh dengan pihak BRI serta kurator terkait tuntutannya.

“Pemprov Sumsel akan memberangkatkan 5 orang perwakilan dari buruh untuk diikut sertakan dalam mediasi dengan pihak Bank Raya Indonesia. Tapi mesti bersabar, kita tunggu kabar selanjutnya,” tambahnya.

Usai menggelar aksi unjuk rasa, para pendemo melanjutkan untuk menggelar aksi mogok makan selama 3 hari ke depan di halaman Kantor Gubernur Sumsel. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here