Upah Minimum Provinsi Sumsel Rp3,404 Juta

UMP---Sekda Provinsi Sumsel Suman Asra Supriono mengumumkan kenaikan UMP di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (28/11/2022). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Senin (28/11/2022).
UMP Sumsel naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24 atau naik menjadi 8,26 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir Suman Asra Supriono mengatakan, setelah membahas tentang UMP tahun 2023, akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

“Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446,” katanya

lanjutnya, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Pihaknya hanya mengumumkan saja.

“Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan,” ujar Supriono
saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (28/11/2022).

Supriono mengatakan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel. Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP di atas UMP Sumsel. Yakni, Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

“Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here